androidvodic.com

4 Orang Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Banyumas, Pakar Hukum: Pengepulnya Harus Dicari - News

News - Inilah kabar terbaru soal penambangan emas ilegal di Banyumas, Jawa Tengah.

Pihak kepolisian telah menetapkan empat orang menjadi tersangka terkait aktivitas galian tambang di kawasan Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jumat (28/7/2023).

Empat orang tersebut adalah SN (76) yang merupakan pemilik lahan.

Kemudian KS (43) dan WI (43) yang berperan sebagai pengelola sumur penambangan.

Terakhir DR (40) yang merupakan pemodal. Namun DR masih buron dan masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Hari Ketiga Evakuasi 8 Penambang Emas di Kabupaten Banyumas, Fokus Penyedotan Air di Sekitar Lubang

Dalam kasus terjebaknya delapan penambang, pihak kepolisian telah memeriksa setidaknya 23 orang saksi.

Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu mengaku, masih ada potensi penambahan tersangka lain, karena banyak orang yang terlibat di area tambang.

"Kami nanti akan memeriksa pekerja yang lain. Proses edukasi sudah dilakukan lama, sampai sejauh ini, kami belum melihat adanya bekingan."

"Intinya, seluruh aktivitas tambang dihentikan sebelum adanya izin resmi," jelasnya dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas.

Mengutip TribunJateng.com, ia juga akan berkoordinasi dengan PLN terkait adanya aliran listrik di area tambang.

"Tambang harus tutup permanen sebelum izin keluar," jelasnya.

Diduga Ada Pencucian Uang

Dalam kasus tambang emas ilegal ini, pihak kepolisian juga menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio meminta Pemda Banyumas dapat menata dan berkomunikasi dengan Dinas ESDM Jateng terkait izin penambangan.

"Hal ini berkaitan dengan diterapkannya Pasal 158 UU Minerba yang akan menganalisa apakah ada unsur pencucian uang karena sudah berlangsung lama," terangnya kepada TribunJateng.com.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat