androidvodic.com

Begal Payudara yang Beraksi di Pati Ditangkap, Diancam Hukuman Penjara 12 Tahun - News

Laporan Wartawan Tribun Jateng Mazka Hauzan Naufal

News, PATI - Polisi mengamankan tersangka pelaku begal payudara yang melakukan aksinya di dua desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan 4 perempuan yang menjadi korbannya.

Pelaku menjalanankan aksinya di Desa Jatimulyo dan Jetak bulan Agustus 2022 silam.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Wedarijaksa Iptu Suntoro mengungkapkan, tersangka pelaku berinisial MK (23), warga Desa Guyangan, Kecamatan Trangkil, ditangkap polisi. 

 MK diamankan setelah seluruh korban menerangkan ciri-ciri fisik yang identik dengan pelaku.

Baca juga: Siswi SMP di Kabupaten Pati Disekap Berbulan-bulan: Korban Dijadikan Pemuas Hawa Nafsu

"Waktu kejadian Agustus 2022, 3 korban mengalami pencabulan atau kekerasan seksual di Desa Jatimulyo Satu korban lainnya di Desa Jetak Kecamatan Wedarijaksa," kata dia, Kamis (3/8/2023).

Iptu Suntoro mengungkapkan, pelaku ditangkap, Kamis (3/8/223) pukul 09.30 WIB.

"Modus operandi pelaku ialah mengikuti dan mendekati korban dengan mengendarai sepeda motor.

Kemudian memegang dan meremas payudara korban dengan tangan," jelas Iptu Suntoro.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya seorang diri dengan mengendarai sepeda motor.

"Polisi telah memiliki barang bukti berupa jaket hoodie warna merah yang dipakai pelaku saat beraksi.

Selain itu pelaku juga mengakui perbuatannya dalam video pernyataan yang telah kami simpan dalam flashdisk," tutur dia.

Pelaku begal payudara berinisial MK (23), warga Desa Guyangan, Kecamatan Trangkil, Pati, ditangkap aparat Polsek Wedarijaksa, Kamis (3/8/2023)
Pelaku begal payudara berinisial MK (23), warga Desa Guyangan, Kecamatan Trangkil, Pati, ditangkap aparat Polsek Wedarijaksa, Kamis (3/8/2023) (Dok. Humas Polresta Pati)

Pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, pasal Pasal 6 huruf a dan Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dia diancam dengan hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun. 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tampang MK, Pelaku Begal Payudara Asal Guyangan Pati Ditangkap Polisi Setelah Dilaporkan 4 Korbannya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat