androidvodic.com

Dua ASN di Pesisir Barat Lampung akan di-PTDH karena Cabuli 14 Anak Didiknya dan Setubuhi Siswinya - News

Laporan Wartawan Tribun Lampung Saidal Arif

News, LAMPUNG - Dua Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) Pesisir Barat, Lampung bakal diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

Keduanya berinisial BH (39) dan M (57) yang sama-sama berstatus sebagai PNS di lingkungan pendidikan di Pesisir Barat Provinsi Lampung terancam dipecat.

Cerita berawal saat BH setelah bulan Januari 2022 lalu menjalankan aksinya pelaku mengiming-imingi korban masuk jadi anggota Paskibraka.

Maka harus dilakukan dengan pengecekan fisik terlebih dahulu.

Perbuatan pelaku terbongkar karena salah satu korban melawan dan berhasil melarikan diri.

Orangtua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Dihadapan polisi itulah tersangka mengaku telah melakukan tindakan asusila kepada 14 anak muridnya.

Baca juga: Menko Airlangga: ASN Jadi Future Leaders untuk Wujudkan Visi Indonesia Maju 2045

BH diamankan polisi  berbuat asusila kepada 14 anak di bawah umur merupakan anak didiknya.

BH sendiri melancarkan aksinya di dua lokasi berbeda yakni di Sekolah tempat ia mengajar.

Juga dilakukan di rumahnya yang ada di Pekon Penengahan, Kecamatan Lemong.

Sedangkan, M (57) merupakan salah satu PNS yang menjabat sebagai Kepala Sekolah di Pesisir Barat.

 Ia diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat pada awal Januari 2023 karena diduga telah melakukan tindakan asusila kepada anak di bawah umur kepada muridnya.

"Terduga pelaku M sendiri berhasil diamankan saat berada di kediamannya di Pekon Way Batang, Kecamatan Lemong Pesisir Barat Lampung," ungkap Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, AKP M Ari Satriawan, Selasa (17/1/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat