androidvodic.com

Pelaku yang Ketapel Guru SMA di Bengkulu hingga Buta Kabur, Tak Pulang ke Rumah usai Kejadian - News

News – Terduga pelaku penganiayaan guru SMA di Rejang Lebong, Bengkulu hingga kini belum ditemukan keberadaannya.

Terduga pelaku AJ (45) disebut-sebut melarikan diri usai melakukan penganiayaan menggunakan ketapel terhadap guru SMA di Rejang Lebong, Zaharman (58).

Usai mendapat laporan adanya penganiayaan pada Selasa (1/8/2023), anggota Polsek Padang Ulang Tanding (PUT) langsung melakukan penggerebekan di rumah AJ.

Kapolsek PUT, Iptu Hengky Noprianto mengatakan, sesampainya di rumah AJ, pria 45 tahun itu tidak berada di rumah dan diduga bersembunyi di suatu tempat.

"Berdasarkan keterangan dari keluarganya, AJ tidak pulang setelah kejadian," ujar Hengky, Rabu (2/8/2023), dikutip dari TribunBengkulu.com.

Baca juga: Guru yang Diketapel Orang Tua Siswa Kini Alami Buta Permanen, Pemprov Bengkulu Siapkan Pengacara

Untuk itu, Hengky meminta kerjasama keluarga AJ agar membujuk terduga pelaku segera menyerahklan diri ke polisi.

Sembari menunggu AJ menyerahkan diri, polisi juga berusaha mencari keberadaan pria yang telah menganiaya Zaharman itu.

"Sudah kita sampaikan, tetap juga selain menunggu dari keluarga, anggota kita turunkan untuk mencari keberadaan AJ," jelas kapolsek.

Di mata warga sekitar, AJ dikenal sering bermasalah.

Bahkan, warga yang enggan disebutkan namanya itu mengatakan hal tersebut sudah seperti rahasia umum.

"Iya dia memang bermasalah (AJ, red).  Semua orang tahu, mudah-mudahan cepat ketangkap," ujarnya.

PGRI Bengkulu Minta Pelaku Segera Ditangkap

Zaharman (58) Guru SMAN di Rejang Lebong korban penganiayaan saat mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Ar Bunda Kota Lubuklinggau usai diketapel wali murid, Selasa pagi (1/8/2023)
Zaharman (58) Guru SMAN di Rejang Lebong korban penganiayaan saat mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Ar Bunda Kota Lubuklinggau usai diketapel wali murid, Selasa pagi (1/8/2023) (HO TribunBengkulu.com/Polsek PUT)

Terkait tindakan yang dilakukan AJ terhadap Zaharman, PGRI Bengkulu menganggap hal tersebut murni tindakan kriminal.

Akibat penganiayaan itu mata Zaharman mengalami cacat permanen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat