androidvodic.com

Guru BK di Riau Rudapaksa Siswinya di Ruangan Sekolah, Korban Lebih dari Satu Orang, Begini Modusnya - News

News, RIAU - Bejat, satu kata yang menggambarkan perilaku seorang oknum guru BK berinisial AG (45) di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

AG nekat merudapaksa siswinya sendiri. Yang lebih parah, aksi tak senonoh tersebut dilakukan di dalam ruangan sekolah.

Tindakan ini dilakukan berulang kali di ruangan pelaku, yaitu ruang BK.

AG diketahui melakukan perbuatan cabulnya itu dengan memanfaatkan ruangan Bimbingan Konseling (BK) di sekolahnya itu.

Baca juga: Remaja Laki-laki Korban Kepala Sekolah Cabul di MTs Labuhanbatu Bertambah Jadi 10 Orang

Hal itu dikatakan oleh Kasubsi Humas Polres Rokan Hulu Aipda Mardiono.

"Kronologi pengungkapan kasus ini bermula ketika seorang warga yang menjadi wali murid di sekolah tempat pelaku bekerja mendapat telpon dari Kades, bahwa anaknya disuruh pulang," kata Mardiono pada Rabu (2/8/2023).

Seperti disambar petir, begitu sampai di rumah, orangtua korban tersebut mendapat cerita dari anaknya bahwa dia telah dicabuli oleh Guru BK yang berinisial AG.

Tak tanggung, tak hanya anak kandungnya saja yang menjadi korban nafsu hewani pendidik cabul itu, tapi juga anak angkatnya yang juga bersekolah disana turut menjadi korban.

Setelah mendapatkan keterangan dari kedua anaknya itu, orangtua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa kedua anak gadisnya ke Polres Rokan Hulu untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Diminta Diam Bocah Ini Tetap Bercerita ke Orang Tua, Perbuatan Cabul Krismon pun Terungkap

"Adapun pelaku berinisial AG sudah diamankan tanpa ada perlawanan apapun," ungkap Mardiono.

"Bersama pelaku, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu set seragam Pramuka, satu helai celana dalam warna ungu dan satu helai bra warna abu-abu," tambahnya kemudian.

Adapun AG, saat ini sudah mendekam di baik jeruji besi Mapolres Rokan Hulu dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan.

AG dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17/2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan penjara.

Korban Lebih dari Satu Orang

AG melecehkan siswinya sendiri di salah satu SMA Negeri di Rokan Hulu, Riau.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat