androidvodic.com

Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur di Tulungagung, Korban Kakak Beradik - News

Laporan Wartawan Surya David Yohanes

News, TULUNGAGUNG - Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya menetapkan pria berinisial berinisial MDS (24), sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan di bawah umur yang dilakukan di Masjid Al Maruf Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

 MDS merupakan warga Mojokerto yang tinggal di rumah kos wilayah Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung.

Diketahui pelaku telah dua kali melakukan perbuatan tak terpuji di masjid itu.

Ia memilih masjid yang di dekat lapangan Perumahan Purimas ini, karena kondisinya sepi.

"Tersangka ini sudah pernah masuk ke dalam masjid ini, jadi dia tahu kondisinya sepi saat malam hari," terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Gondam Pringgodani, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Dua Cewek Kakak Beradik yang Masih di Bawah Umur di Tulungagung Mengaku Jadi Korban Persetubuhan

Sebenarnya ada dua tersangka, namun salah satunya masih di bawah umur.

Korbannya ada dua kakak beradik, masing-masing berusia 16 dan 14 tahun.

MDS berbuat tidak senonoh dengan si kakak sedang tersangka satunya dengan adiknya.

"Mereka melakukan perbuatan itu di atap masjid.

Bukan di dalam ruang masjid," ungkap Gondam.

Ternyata MDS dan temannya sudah melakukan perbuatan ini dua kali.

MDS menjalin hubungan kasih dengan korban sejak Desember 2022.

Lewat bujuk rayu, MDS melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban pada Minggu (6/8/2023), pukul 01.00 WIB.

"Tersangka naik ke atap masjid bersama korban lewat tangga.

Tersangka sudah mengamati sebelumnya," ucap Gondam.

Saat itu, MDS melakukan perbuatan tak senonoh itu di lantai 4, sedangkan tersangka lain melakukannya di lantai 3.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul FAKTA Baru yang Terungkap Soal Remaja Lakukan Hal Tak Patut di Atap Masjid Kabupaten Tulungagung

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat