androidvodic.com

Nasib Tersangka Kalungkan Bendera ke Anjing, Robert Bebas dan Cium Merah Putih Depan Anggota Polisi - News

News - Kasus dugaan penghinaan atau penistaan simbol atau lambang negara dengan tersangka Robert Herison (22), berakhir lewat jalan Restorative Justice.

Robert sebelumnya dilaporkan ke Polres Bengkalis, Polda Riau, karena telah mengalungkan bendera merah putih ke leher seekor anjing.

Aksi Robert tersebut sempat terekam kamera warga hingga viral di media sosial.

Warganet ikut dibuat marah dengan aksi mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing.

Kini, Robert bisa bernapas lega setelah dinyatakan bebas.

Ia lolos dari ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta akibat perbuatannya.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro membenarkan Robert telah dibebaskan.

Baca juga: Sosok RH Tersangka yang Dibela Hotman Paris, Terjerat Kasus Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing

"Dengan adanya kesepakatan antara semua pihak (pelapor dan terlapor), maka terhadap perkara dapat diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice demi menjamin penegakan hukum yang transparan berkeadilan," katanya, dikutip dari pernyataan tertulis di akun Instagram @kapolresbengkalis.

Bimo kemudian berharap masyarakat dalam mengambil pelajaran terkait kasus yang menjerat Robert.

Masyarakat diminta dapat menjaga kehormatan simbol-simbol negara, termasuk bendera merah putih.

"Semoga kita semua dapat mengambil hikmah dari kejadian ini untuk menjaga persatuan dan kesatuan dengan menjunjung tinggi nilai kebangsaan dan kehormatan Bendera Merah Putih yang kita cintai," lanjut Bimo.

Robert cium bendera merah putih

Polres Bengkalis dalam kesempatannya turut menghadirkan Robert dalam Apel Kebangsaan yang dilaksanakan pada hari ini, Rabu (16/8/2023).

Robert terlihat mengenakan kemeja putih dengan bawahan celana kain hitam.

Di kepalanya juga terikat kain merah putih.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat