androidvodic.com

Kades di Megelang Sebarkan Foto dan Video Syur Mantan Istri Sirinya, Terancam 6 Tahun Penjara - News

News - Z (50) kepala desa di Magelang, Jawa Tengah, diringkus polisi karena sebarkan video dan foto syur mantan istri sirinya.

Korban, R (30), ternyata sudah melaporkan aksi Z tersebut pada Mei 2023 lalu.

Dari laporan tersebut, Z pun dijerat UU ITE terkait penyebaran konten pornografi.

Dikutip TribunJogja.com, pengacara korban, Rajasa Danny, mengatakan saat ini perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Karena berkaitan dengan unsur-unsur yang kami ajukan sesuai dengan fakta, kami berkoordinasi penyidik kepolisian, unsur-unsur yang masuk itu UU ITE."

"Saat ini, perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan masuki P-21," ujarnya di Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Selasa (22/8/2023).

Ia menceritakan, penyebaran dilakukan oleh tersangka melalui WhatsApp Story.

Baca juga: Fakta Wanita Bersuami Dibunuh Selingkuhan di Sumsel: Motif Dipicu Foto Syur-Jasad Dibuang di Kebun

Tak hanya itu, Danny menyebutkan tersangka juga menyebarkan foto dan video syur kliennya ke suami barunya hingga ke warga dan teman korban.

"Kalau yang kami bawa terkait bukti yang diajukan ke Polresta itu ada yang melalui story WA, ada yang melalui japri (jalur pribadi) bukan hanya ke korban."

"Tetapi, (juga) korban sekarang punya suami, ada yang dikirim ke suami, teman, dan warga yang lain," pungkasnya.

Kata Kejari

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang, Zaenal Abidin, memberikan keterangan.

Ia mengatakan, penanganan perkara dilakukan dalam waktu 20 hari.

"Selanjutnya, penanganan perkara ini kemudian terhadap tersangka diserahkan pasca-tahap dua penuntutan status menjadi terdakwa."

"Sehingga, dilakukan penahanan jangka waktu 20 hari dari tanggal 16 Agustus sampai 4 September," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat