Kades di Megelang Sebarkan Foto dan Video Syur Mantan Istri Sirinya, Terancam 6 Tahun Penjara - News
News - Z (50) kepala desa di Magelang, Jawa Tengah, diringkus polisi karena sebarkan video dan foto syur mantan istri sirinya.
Korban, R (30), ternyata sudah melaporkan aksi Z tersebut pada Mei 2023 lalu.
Dari laporan tersebut, Z pun dijerat UU ITE terkait penyebaran konten pornografi.
Dikutip TribunJogja.com, pengacara korban, Rajasa Danny, mengatakan saat ini perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Karena berkaitan dengan unsur-unsur yang kami ajukan sesuai dengan fakta, kami berkoordinasi penyidik kepolisian, unsur-unsur yang masuk itu UU ITE."
"Saat ini, perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan masuki P-21," ujarnya di Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Selasa (22/8/2023).
Ia menceritakan, penyebaran dilakukan oleh tersangka melalui WhatsApp Story.
Baca juga: Fakta Wanita Bersuami Dibunuh Selingkuhan di Sumsel: Motif Dipicu Foto Syur-Jasad Dibuang di Kebun
Tak hanya itu, Danny menyebutkan tersangka juga menyebarkan foto dan video syur kliennya ke suami barunya hingga ke warga dan teman korban.
"Kalau yang kami bawa terkait bukti yang diajukan ke Polresta itu ada yang melalui story WA, ada yang melalui japri (jalur pribadi) bukan hanya ke korban."
"Tetapi, (juga) korban sekarang punya suami, ada yang dikirim ke suami, teman, dan warga yang lain," pungkasnya.
Kata Kejari
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang, Zaenal Abidin, memberikan keterangan.
Ia mengatakan, penanganan perkara dilakukan dalam waktu 20 hari.
"Selanjutnya, penanganan perkara ini kemudian terhadap tersangka diserahkan pasca-tahap dua penuntutan status menjadi terdakwa."
"Sehingga, dilakukan penahanan jangka waktu 20 hari dari tanggal 16 Agustus sampai 4 September," ujarnya.
Terkini Lainnya
Z (50) kepala desa di Magelang, Jawa Tengah diringkus polisi karena sebarkan video dan foto syur mantan istri sirinya.
Kata Kejari
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
6 Kuasa Hukum yang Vokal Membela & Berhasil Bebaskan Pegi: Toni RM, Marwan Iswandi, Sugianti Iriani
Kondisi Wartawan Tribata TV dan Keluarga yang Tewas akibat Rumah Dibakar, Dokter: Lukanya Maksimal
Dua Eksekutor Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Ditangkap, Keluarga Sebut ada Dalang Pembunuhan
4 Dampak Dikabulkannya Praperadilan Pegi Setiawan: Saka Tatal Ajukan PK, Polda Jabar Banjir Kritik
Polres Jombang Klarifikasi Terkait Isu Anggota Polisi Ditusuk Istrinya Pakai Obeng