androidvodic.com

Diduga Cabuli Anak Sejak TK hingga Usia 11 Tahun, Pria di Agam Bebas, Sebut Difitnah Mantan Istri - News

News - Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, membebaskan BS, terdakwa pencabulan anak.

BS lolos dari tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar usai dinyatakan bebas sejak Rabu (26/7/2023) lalu.

Ia dilaporkan oleh mantan istrinya, RH, pada 28 April 2022 lalu.

BS diduga telah mencabuli putri pertamanya sejak duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK) hingga berusia 11 tahun.

Baca juga: Kisah Serka Ludy Suherman, Babinsa Indramayu Jebak dan Tangkap Pelaku Cabul yang Sudah Setahun Buron

Dalam video yang beredar di media sosial, RH mengaku tak terima sang mantan suami kini bebas.

Menurut RH, putrinya kini mengalami penyakit infeksi kelamin akibat perbuatan bejat BS.

RH menceritakan, setiap beraksi BS selalu memasukkan jari ke alat vital sang putri.

Tak hanya kepada anak pertama, kata RH, BS juga melakukan tindakan serupa pada putri keduanya.

Hingga pada usia 10 tahun, BS diduga memaksa korban berhubungan badan.

Kasus ini terungkap usai korban mengeluh sakit pada alat vitalnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyebut BS membujuk korban dengan iming-iming sepeda dan skuter.

Tak hanya membujuk, BS juga diduga mengancam akan membunuh RH jika korban enggan menuruti hawa nafsunya.

Setelah kasus ini menuai perhatian, pihak BS akhirnya buka suara.

Baca juga: Remaja Laki-laki Korban Kepala Sekolah Cabul di MTs Labuhanbatu Bertambah Jadi 10 Orang

Kuasa hukum keluarga BS, Guntur Abdurrahman menyebut kasus pencabulan anak yang menimpa kliennya adalah fitnah belaka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat