androidvodic.com

Penetapan S Tersangka Pembunuhan Kepsek & Istrinya Setahun Lalu Diwarnai Protes, Dia Merasa Difitnah - News

News, MAMASA - Setahun sejak peristiwa pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) Porepadang (54) dan Sabrina (50) di Aralle, Kabupaten Mamasa, Polda Sulbar akhirnya menetapkan seorang tersangka berinisial S.

Penetapan tersangka S dilakukan pada Kamis (24/8/2023) kemarin oleh penyidik Polda Sulbar.

S, warga Kabupaten Polman ini diduga ikut terlibat dalam kasus pembunuhan kepala sekolah dan istrinya itu setahun lalu.

Namun penetapan tersangka S diwarnai dengan aksi protes dari keluarga tersangka.

Baca juga: Dosen Universitas Negeri di Sukoharjo Ditemukan Tak Bernyawa di Rumahnya, Diduga Korban Pembunuhan

Mereka tidak terima ayah mereka disebut sebagai tersangka pembunuhan.

Bahkan S mengatakan penetapan tersangka itu adalah fitnah.

Korban dan anak-anaknya ikut turun ke jalan sambil berteriak bahwa ayahnya difitnah.

Pihak keluarga S juga merasa keberatan lantaran fotonya sudah tersebar di sosial media dengan keterangan sebagai tersangka.

"Demi Tuhan saya difitnah, saya dituduh sebagai pembunuh, perampokan tanpa barang bukti yang jelas," kata S kepada sejumlah awak media.

S mengatakan dirinya dituduh bahkan difitnah sebagai tersangka pembunuhan dan perampokan yang terjadi di Aralle satu tahun lalu.

Dia mengaku sudah satu tahun berada di Polewali dan tidak pernah lagi ke Aralle.

Ia juga mengakui mengenal korban karena sebelum pindah ke Polewali ia menetap di Aralle.

Baca juga: Polisi Periksa 11 Saksi terkait Tewasnya Kepala Sekolah dan Istrinya di Mamasa Sulawesi Barat

"Anak saya serta keluarga saya yang menjadi saksi, kalau saya berada di Polewali saat kejadian pembunuhan di Aralle itu," ungkapnya.

Husain (23) anak tersangka inisial S juga menuntut kepada warga yang telah menyebar foto ayahnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat