androidvodic.com

Aniaya Ken Admiral, Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 1,5 Tahun dan Bayar Restitusi Rp 52 Juta - News

News, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan memvonis Aditya Hasibuan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, Kamis (31/8/2023).

Aditya Hasibuan dinyatakan terebukti bersalah dalam perkara penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Baca juga: Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Nasib Aditya Hasibuan Terdakwa Penganiayaan Ken Ditentukan Hari Ini

Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menjerat Aditiya Hasibuan dengan pasal berlapis.

Majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 KUHPidan tentang Pengrusakan.

Pasal 406 ayat 1 KUHPidana dikenakan terhadap Aditiya Hasibuan karena menyebabkan rusaknya kaca spion mobil yang dikendarai saksi korban Ken Admiral.

"Hal meringankan, terdakwa masih muda dan menyesali perbuatannya," ucap hakim, Kamis (31/8/2023).

Putusan tersebut, diketahui sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada persidangan sebelumnya, JPU Rahmi Shafrina dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dihukum Bayar Restitusi Rp 52 Juta

Selain dijatuhi pidana penjara, Aditiya Hasibuan dihukum membayar uang restitusi kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang restitusi senilai Rp 52.382.200 rentetan kepada terdakwaa Achiruddin Hasibuan, subsidair 2 bulan penjara," kata hakim.

Pada restitusi, nama AKBP Achiruddin Hasibuan turut disebut-sebut.

Baca juga: Polisi Periksa Abang Aditya Hasibuan Kasus Penganiayaan Ken Admiral Hari Ini

Pasalnya, Achiruddin Hasibuan merupakan ayah terdakwa yang saat ini juga sedang diadili di PN Medan.

Achiruddin diadili dalam perkara penganiayaan yang diduga melakukan pembiaraan saat Aditiya melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.

Menurut Hakim, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dan pasal 406 ayat 1 KUHPidana tentang pengerusakan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat