androidvodic.com

3 Orang Jadi Tersangka Tewasnya 4 Warga Jayapura akibat Miras Oplosan, Dua di Antaranya Pasutri - News

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yohanes Musanus Palen

News, JAYAPURA – Insiden tewasnya 4 orang usai mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan di Dok IX, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura beberapa waktu lalu berbuntut panjang.

Kini tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah FSM (31), SR (37) dan seorang perempuan berinisial DCY (30).

"Ketiga tersangka ini ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kita," kata Kapolresta Jayapura Victor D Mackbon saat menggelar press conference bersama wartawan, Kamis (7/9/2023) siang.

Baca juga: Polisi Dalami Kasus Tewasnya 2 Warga Beoga Kabupaten Puncak Papua akibat Miras Oplosan

Victor mengatakan, tersangka FSM dikenakan pasal 136 undang-undang pangan dan juga pasal 204 KUHP.

Dia terancam hukuman seumur hidup atau maksimal penjara 25 tahun.

"Untuk dua pelaku lainnya yakni SR dan DCY yang merupakan pasangan suami istri dikenakan pasal 204 KUHP junto 55, KUHP dengan ancaman hukuman yang sama yakni seumur hidup atau maksimal 25 tahun kurungan penjara," terangnya.

Victor menjelaskan peran dari ketiga tersangka.

Tersangka FSM adalah orang yang melakukan pembuatan miras oplosan dengan cara mencampur alkohol 96 persen dengan air.

Lalu kemudian memberikan miras tersebut kepada dua pelaku lainnya yaitu SR dan DCY.

Kemudian pasutri tersebut memberikannya kepada para korban.

Terkait kasus tersebut, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan apakah ada pelaku-pelaku lain.

Victor mengatakan, dari informasi terakhir ada satu warga yang turut serta mengkonsumsi miras oplosan, kembali dirawat di rumah sakit.

Baca juga: 7 Warga Pasuruan Tewas usai Minum Miras Oplosan, 2 Penjual Miras Diperiksa dan Berstatus Saksi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat