3 Wanita di Padang yang Cekoki Kucing dengan Miras Kini Divonis 2 Bulan, Ternyata Ingin Viral - News
News – Tiga wanita berinisial SAP (22), LM (25), dan SAW (24), yang nekat mencekoki kucing minuman alkohol atau miras di Kota Padang, Sumatra Barat, beberapa waktu lalu kini terbukti bersalah.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padang Kelas IA, Kamis (7/9/2023), Hakim Ketua, Juandra, menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap hewan.
Selain dihadiri ketiga tersangka, sebanyak tiga orang saksi, dari Indonesian Cat Association (ICA), dan dua orang cat lovers yang ada di Kota Padang juga turut hadir dalam sidang tersebut,
Selain itu, hadir juga Animal Defenders Indonesia dan pecinta kucing lainnya menyaksikan jalannya sidang di Pengadilan Negeri Padang.
Kucing jenis Persia Medium yang menjadi korban turut dibawa ke dalam ruangan sidang.
Meski terbukti bersalah, namun SAP, LM, dan SAW tidak menjalani hukuman di penjara.
Baca juga: Tak Ada Firasat akan Ditinggal Istri, Slamet Mengaku Nenek Rohaya 3 Bulan Sakit: Saya yang Mengurus
Kecuali, dalam waktu empat bulan ke depan para terdakwa melakukan tindak pidana lain berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa. Oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama dua bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani," kata Juandra, Kamis (7/9/2023), dikutip dari TribunSumbar.
"Menetapkan barang bukti berupa satu ekor kucing jenis Persia diserahkan kepada Indonesian Cat Association," pungkasnya.
Mengaku Ingin Viral, Kini Minta Maaf
Diberitakan sebelumnya, aksi nekat SAP, LM, dan SAW itu dilakukan pada Sabtu (2/9/2023), di dalam kamar kos-kosan Jalan Gurun Laweh, Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Aksi mereka viral setelah akun Instagram @matarakyat_sumbar mengunggah video ketigamya ke media sosial pada Minggu (3/9/2023) lalu.
Selain dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol, kucing tersebut juga terlihat diayun-ayunkan sang pemilik dengan kencang.
Usai memaksa kucing mengonsumsi minuman beralkohol, SAP, LM, dan SAW terlihat tertawa lepas.
Kasubnit 2 Idik 1 Satreskrim Polresta Padang, Bripka Gangga Meta Dewini, mengatakan para tersangka nekat melakukan aksinya itu hanya karena iseng.
Namun, ketiganya juga mengaku melakukan aksinya itu dilandaskan ingin viral.
"Mereka melakukan perbuatan itu lebih kepada iseng atau mengikuti tren anak muda agar cepat viral," ujarnya, Kamis (7/9/2023), dikutip dari TribunSumbar.
Dikatakan Bripka Gangga, SAP, LM, dan SAW tidak ingin kabur setelah videonya viral, namun pihak Polda Sumbar dengan Polresta Padang mengamankan pelaku sementara waktu.
Hal itu, terkait keselamatan para terdakwa.
Selain itu juga agar pecinta kucing atau masyarakat tidak melakukan hal yang tak diinginkan kepada para terdakwa.
Kini, SAP, LM, dan SAW menjalani wajib lapor ke Polresta Padang.
"Masih bisa keluar daerah dengan berkoordinasi dengan pihak terkait. Untuk para terdakwa ini akan menjalani wajib lapor ke Polresta Padang," kata Bripka Gangga.
Bripka Gangga Meta Dewini menjelaskan status para terdakwa bukanlah mahasiswa, namun mantan mahasiswa.
(News/Linda) (TribunSumbar/Rezi Azwar)
Terkini Lainnya
Trending
Tiga wanita yang nekat memaksa kucing mengonsumsi minuman beralkohol di Kota Padang, Sumatra Barat, rupanya hanya iseng dan ingin viral.
Gus Samsudin Dituntut Pidana 2,5 Tahun Penjara Kasus Video 'Bertukar Istri Jaminan Surga'
Mengaku Ingin Viral, Kini Minta Maaf
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Profil Komjen Pol Purn Oegroseno, Usul Pegi Dapat Ganti Rugi Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap
Sosok Fajar Nugroho, Ketua OSIS SMA di Klaten yang Tewas di Hari Ultahnya karena Diceburkan ke Kolam
2 Kesalahan Fatal Polda Jabar yang Dinilai Kejagung Buat Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina Cirebon
2 Pekerja Selamat dari Longsor Tambang Emas Gorontalo: Bertahan 8 Jam Bermodalkan Air Setengah Botol
Viral Dosen UMS Diduga Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Disanksi karena Langgar Aturan