androidvodic.com

Oknum Guru SMP Negeri 2 Parigi Pangandaran Jual Aset Sekolah Demi Modal Judi Online - News

News, PANGANDARAN -  Oknum guru SMP Negeri 2 Parigi, Pangandaran, Jawa Barat, berinisial AR (40) menjual aset sekolahnya sebagai modal judi online.

Kepala SMP Negeri 2 Parigi Jumid merasa prihatin terkait perbuatan AR.

Baca juga: AN Baru Tahu Anak Laki-lakinya Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru TPA Setelah Pelaku Ditangkap Polisi

"Saya prihatin, tapi saya juga agak sedikit kecewa karena beliau adalah guru saya, guru yang berada di sekolah seharusnya ikut mengamankan aset sekolah," ujar Jumid kepada sejumlah wartawan di halaman SMP Negeri 2 Parigi, Rabu (13/9/2023) pagi.

Pelaku mencuri barang aset daerah pada akhir bulan April 2021. Saat itu, AR sebagai guru kesenian yang mempunyai talenta bagus.

Dengan kejadian tersebut, Ia berharap AR tabah menghadapi dan pihak keluarganya juga ikhlas dengan apa yang sudah terjadi.

"Ikuti semua proses hukum dan mudah mudahan diberikan kesehatan untuk semuanya. Mudah mudahan, AR pun bisa insyaf dan kembali ke jalan yang benar," katanya.

Selain itu, Ia mengapresiasi kepada penegak hukum karena bisa dengan cepat merespon kejadian yang terjadi di SMP Negeri 2 Parigi.

Kepala SMP Negeri 2 Parigi itu berharap kejadian yang dilakukan AR menjadi kejadian pertama dan terakhir.

Baca juga: Modus Latihan Pernapasan, Oknum Guru Pencak Silat di Lampung Utara Rudapaksa 6 Murid

"Mudah-mudahan, kedepannya tidak terjadi lagi. Dan tidak terjadi kehilangan barang di sekolah-sekolah lain," ucap Jumid.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, Soimah menyebut, kasus korupsi perangkat lunak terjadi di satu SMP di Pangandaran dan dilakukan oleh dua orang tersangka.

Di antaranya, (AR) selaku oknum guru sedangkan (GL) yang berstatus sebagai wiraswasta yang diduga sebagai penadah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka telah merugikan uang negara hasil dari perhitungan Inspektorat Kabupaten Pangandaran dengan jumlah kerugian Rp 237.070.460,58.

Kedua tersangka disangkakan telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: 19 Siswi SMP di Lamongan Alami Trauma usai Dicukur Botak Oknum Guru, Pihak Sekolah Undang Psikiater

Tersangka, diancam dengan undang-undang RI No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat(1) ke 1 KHUP.

Dengan ancaman maksimal pasal 2 ayat 1 yakni empat tahun sampai 20 tahun penjara. *

Penulis: Padna

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Guru SMP di Pangandaran Jual Aset Sekolah utuk Modal Judi Online, Kepsek Kaget: Mudah-mudahan Insyaf

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat