androidvodic.com

Meski Damai Kapolsek Komodo yang Aniaya Sekuriti Bank Tetap Diproses Secara Etik - News

News, LABUAN BAJO - Kasus pemukulan Kapolsek Komodo AKP Ivans Djarat terhadap sekuriti Bank BRI Nggorang Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, berakhir damai.

Persoalan tersebut diselesaikan secara adat Manggarai, di rumah keluarga korban di Kampung Mberata, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Rabu 13 September 2023 malam.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko mengatakan meski damai, kasus penganiayaan ini tetap bakal diproses secara etik.

Sedari awal kasus bergulir, AKBP Ari Satmoko tegas menyatakan akan mengawal kasus pemukulan tersebut.

"Kita akan mengawal kasus tersebut dan lakukan dengan objektif," ujarnya.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko (tengah) memberikan keterangan kepada awak media terkait pemukulan yang dilakukan Kapolsek Komodo terhadap sekuriti bank, Rabu 13 September 2023
Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko (tengah) memberikan keterangan kepada awak media terkait pemukulan yang dilakukan Kapolsek Komodo terhadap sekuriti bank, Rabu 13 September 2023 (POS-KUPANG.COM/BERTO KALU)

Ia mengatakan jika terbukti melanggar kode etik profesi Polri, Kapolsek Komodo akan diberikan sanksi.

Kalaupun ada upaya mediasi di antara kedua belah pihak, itu tidak akan berpengaruh pada sanksi etik terhadap Kapolsek.

Proses Etik pada Kapolsek Komodo Jalan Terus

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko mengatakan kasus penganiayaan ini tetap bakal diproses secara etik.

Jika sudah ada mediasi, menurutnya proses etik akan tetap berjalan

Propam Turun Tangan

Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko buka suara soal pemukulan yang dilakukan Kapolsek Komodo, AKP Ivans Djarat terhadap sekuriti Bank BRI Unit Nggorang, Labuan Bajo, NTT.

Kapolres Ari Satmoko mengatakan peristiwa itu terjadi karena ada kesalahpahaman antara Kapolsek Komodo dan sekuriti bank. Pihaknya sedang mendalami kasus itu.

"Tentunya sebagai pimpinan di Polres Mabar saya menyayangkan. Upaya yang sedang kita lakukan dari Propam sedang proses mendalami," kata Ari.

Ia mengatakan jika terbukti melanggar kode etik profesi Polri, Kapolsek Komodo itu akan diberikan sanksi.

Kalaupun ada upaya mediasi di antara kedua belah pihak, itu tidak akan berpengaruh pada sanksi etik terhadap Kapolsek.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat