androidvodic.com

Kisah Tragis Istri Setrika Anak Tiri hingga Melepuh, Gara-gara Suami Tak Beri Uang 8 Juta per Bulan - News

News - Seorang ibu berinisial N (31) tega menyetrika tubuh anak tirinya yang berusia 10 tahun, di Dusun Suka Makmur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Jambi.

N nekat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak tirinya, karena kesal kebutuhannya tak dipenuhi oleh sang suami.

Kejadian bermula ketika korban tengah berganti pakaian sekolah pada Senin (4/9/2023), sekitar pukul 06.30 WIB.

Saat itu, N yang tengah menyetrika pakaian tiba-tiba tersulut emosi ketika melihat korban masuk ke dalam kamar.

Baca juga: Seorang Ibu di Boyolali Diduga Aniaya Balita di Bawah Pohon Pisang, Disebut Miliki Pengalaman Pahit

Tanpa pikir panjang, N langsung menempelkan setrika panas ke bagian lengan kanan, lengan kiri, dan kaki kanan korban.

Akibatnya, korban mengalami luka bakar serius hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Mengutip dari TribunJambi.com, Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Septa Badoyo, membenarkan adanya aksi KDRT ibu terhadap anak tiri di wilayahnya.

"Pelaku menempelkan setrika ke tubuh korban pada bagian lengan kanan, lengan kiri, dan kaki kanan yang mengakibatkan korban mengalami sakit dan kulit melepuh," ucap Septa, saat dikonfirmasi Minggu (24/9/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap N menganiaya korban karena kesal tak diberi uang Rp 8 juta setiap bulannya oleh sang suami.

N menyebut uang Rp 8 juta itu dibutuhkan untuk membayar angsuran ke bank dan koperasi, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Suami pelaku hanya dapat memenuhi sebesar 4 jutaan saja setiap bulannya," ujar Septa.

Baca juga: Geram Ferry Irawan Dituding Aniaya & Tak Beri Nafkah, Sunan Kalijaga Minta Venna Bicara dengan Data

Aksi KDRT ini rupanya sudah kerap dilakukan N terhadap anak tirinya.

Hal itu diungkapkan seorang saksi di hadapan polisi.

Tak lama setelah kejadian, N ditangkap anggota Polres Bungo untuk dimintai keterangan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, N dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

(News/Jayanti Tri Utami) (TribunJambi.com/Wira Dani Damanik)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat