androidvodic.com

Alasan Owner dan Kontraktor Ayu Terra Resort Ubud jadi Tersangka, 5 Pegawai Tewas Jatuh dari Lift - News

News - Polres Gianyar menetapkan owner sekaligus Manajer Ayu Terra Resort, Vincent Juwono dan kontraktor lift, Mujiana sebagai tersangka kasus jatuhnya lift.

Dalam insiden yang terjadi pada Jumat 1 September 2023, sebanyak 5 pegawai Ayu Terra Resort meninggal.

Kapolres Gianyar, AKBP I Ketut Widiada mengungkap alasan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar, Selasa (26/9/2023).

AKBP I Ketut Widiada menjelaskan mekanik lift Ayu Terra Resort Ubud, Mujiana selaku kontraktor lift tidak terintegerasi sebagi ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Elevator dan Eskalotar.

Hal tersebut berdasarkan data dari Kemeterian Ketenaga Kerjaan RI.

Baca juga: Kasus Lift Maut yang Tewaskan 5 Orang di Ayu Terra Resort Ubud, Owner dan Kontraktor Jadi Tersangka

"Mujiana ini merancang, membuat dan mengoperasikan inklinator tanpa menggunakan ketentuan K3 sesuai peraturan Kemeterian Ketenaga Kerjaan nomor 3 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja elevator dan eskalator sehingga inklinator yang ada di Ayu Terra Resort tidak sesuai standar," ujarnya Widiada

Adapun jeratan hukum yang diberikan pada Mujiana berdasarkan pasar 359 kuhp junto pasal 86 Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan RI No 6 tahun 2017 tentang keselamatan dan kesehatan kerja tentang elevator dan eskalator junto pasal 190, junto pasal 87 UU RI nomer 13 tahun 2023 tentang ketenaga kerjaan.

Kemudian dalam konferensi pers tersebut, Polres Gianyar menetapkan owner Ayu Terra Resort Ubud, Vincent Juwono sebagai tersangka.

Vincent Juwono (VJ), selaku owner sekaligus pengelola Ayuterra Resort yang merancang pengadaan lift inklinator Ayuterra Resort dengan menggunakan jasa Mujiana sesuai dengan segmen dalam IMB.

"Saksi Vincent Juwono adalah orang yang menggunakan inklinator yang dibuat oleh Mujiana. Dimana inklinator yang dibuat oleh Mujiana yang dilakukan pergantian sling dari 3 menjadi 1, tidak sesuai dengan ketentuan K3."

"Dan saksi Vincent Juwono selaku owner langsung menggunakan lift tersebut sebelum lift dilakulan pengujian terlebih dahulu oleh ahli K3 untuk mengetahui lift tersebut sudah sesuai standar atau tidak.

Baca juga: Kelebihan Beban dan Masa Jenuh Diduga Picu Putusnya Tali Sling Lift Ayu Terra Resort Ubud

"Sehingga, akibat dari kelalaian yang dilakukan oleh VJ, menyebabkan adanya korban jiwa. Terrhadap saksi Vincent dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar AKBP Widiada.

Adapun Vincen, dikenakan sangkaan pasal 59 kuhp junto pasal 46 ayat 3, UU RI nomer 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang ciptakerja menjadi UU, junto pasal 46 ayat 3 UU RI no 8 tahun 2022 tentang bangunan gedung, pasal 86 peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan RI No 6 tahun 2017 tentang keselamatan dan kesehatan kerja.

TKP - Kronologi tragedi kecelakaan, yang menewaskan lima pegawai Ayu Terra Resort, di Desa Kedewatan, Ubud, Bali, diduga disebabkan oleh tali seling atau sejenis pegangan lift pada jalurnya putus.
TKP - Kronologi tragedi kecelakaan, yang menewaskan lima pegawai Ayu Terra Resort, di Desa Kedewatan, Ubud, Bali, diduga disebabkan oleh tali seling atau sejenis pegangan lift pada jalurnya putus. (Istimewa)

Junto pasal 190, junto pasal 87 UU RI no 13 tahun 2023 tentang ketenaga kerjaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat