androidvodic.com

Kronologi Siswa Bacok Guru MA di Demak karena Tak Boleh Ikut Ujian Tengah Semester - News

News - Seorang siswa membacok guru di Madrasah Aliyah (MA) Yayasan Islam Suhada (Yasua), Desa Pilangwetan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, Senin (25/9/2023).

Siswa berinisial MAR itu duduk di bangku kelas 11 tersebut membacok guru bernama Ali Fatkhur Rohman karena tidak diperbolehkan mengikuti ujian tengah semester (UTS).

MAR dilarang mengikuti UTS karena nilainya dianggap kurang.

"Motifnya bahwa pelaku berinsial MAR, pada tanggal 23 September 2023, seharusnya sudah memberikan tugas akhir yang menjadikan kewajiban korban untuk menyeleselaikan tugas sekolah," kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi saat konferensi pers di Mapolres Demak, Selasa (26/9/2023).

"Namun, di-deadline tersebut, tidak bisa mengumpulkan," imbuhnya, dikutip dari TribunBanyumas.com.

Kemudian, pelaku datang ke sekolah untuk meminta kepastian kembali kepada sang guru apakah masih bisa mengikuti UTS.

Disebutkan, setelah mendapatkan jawaban tidak mengenakkan dari gurunya itu, MAR lalu pulang ke rumah untuk mengambil sabit.

Setelah itu, MAR kembali lagi ke sekolahnya sambil membawa sabit yang disembunyikan di belakang punggung.

Baca juga: Tidak Hanya Korban Pembacokan, Guru dan Siswa MA Yasua Pilangwetan Demak Dilarikan ke RS

"Pelaku pulang ke rumah mengambil sabit dan kembali ke sekolah sambil membawa sabit dan menyimpan di punggung," jelas Winardi.

Ketika sampai di sekolah, pelaku langsung menuju kelas 12 IPS, tempat sang guru bertugas menjaga UTS.

Pelaku kemudian masuk, kemudian membacok gurunya tersebut yang sedang duduk di kursi.

"Setelah masuk ke kelas, langsung menganiaya atau membacok korban yang saat itu dalam posisi sedang duduk."

"Pelaku mengayunkan sabit ke arah bagian leher dan lengan bagian kiri," jelas Winardi.

Usai membacok gurunya itu, pelaku langsung membuang sabit tersebut ke lapangan dan lari mengendarai motor ke jalan raya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat