androidvodic.com

Ajukan Gugatan Terkait Buruknya Pelayanan Haji Rp1,1 Miliar, Pengacara di Sidoarjo Dipolisikan - News

Laporan Wartawan Surya Tony Hermawan

News, SURABAYA - Gugatan Prayitno terkiat  dugaan buruknya pelayanan penyelenggaraan Haji 2023 berbuntut panjang.

Ia justru diadukan ke Polresta Sidoarjo oleh Taufik Hidayat, kuasa dari Kantor Kementerian Agama.

Prayitno juga dituduh melanggar Undang-Undang ITE.

Laporan Undang-Undang ITE bermula ketika Prayitno diwawancarai oleh beberapa media televisi nasional.

Kemudian dua televisi itu, mengunggah video hasil wawancara ke Youtube dan media sosial.

Baca juga: Hinca Panjaitan Laporkan Pemilik Akun Tiktok ke Polda Riau Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE

Tersebarnya wawancara tersebut, menjadi dasar Prayitno diadukan ke Polresta Sidoarjo.

"Saya dituding menyebarkan pemerasan melalui media sosial. Padahal yang menguploadkan pihak televisi dan beberapa rekan wartawan," terang Prayitno, Jumat (29/9/2023).

Prayitno mengajukan gugatan terhadap Kepala Kemenag Sidoarjo, Kemenag Jawa Timur serta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atas dugaan buruknya pelayanan penyelenggaraan Haji 2023 dengan meminta ganti rugi sebesar Rp 1,1 miliar.

Warga asal Candi Sidoarjo diketahui sehari-hari berprofesi sebagai pengacara.

Dirinya diperkarakan di Polresta Sidoarjo membuat rekan-rekan seprofesinya bertindak.

Bidang Pembelaan Profesi Peradi menggelar rilis, Jumat (29/9/2023). 

Ketua Peradi Surabaya, Hariyanto dan wakilnya, Johanes Dipa Widjaja hadir dalam acara tersebut.

"Harusnya kalau Kemenag dikoreksi melakukan investigasi di internal. Benar tidak apa yang dilaporkan, bukan malah melapor balik. Makanya, DPC Peradi Surabaya akan mendampingi dan memberi bantuan hukum kepada Prayitno. Selain itu, DPC Peradi Surabaya juga membuka pintu untuk memberikan bantuan hukum bilamana ada masyarakat yang menderita kerugian atas kasus yang sama," kata Hariyanto.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat