androidvodic.com

Pegawai Koperasi di Prabumulih Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit - News

News - Seorang pria berinisial SM (32) diamankan polisi karena rudapaksa anak di bawah umur.

Pria asal Kota Prabumulih, Sumatera Selatan tersebut tak hanya merudapaksa korban, tapi juga menganiayanya hingga korban dilarikan ke rumah sakit.

SM yang merupakan seorang penagih koperasi keliling pun kini terancam 15 tahun penjara.

Akibat perbuatan oknum tukan koperasi keliling itu, korban yang masih berusia 10 tahun sampai pingsan hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Barisi Sijabat mengungkapkan tersangka SM alias Karo (32) akan dijerat Undangan-undang perlindungan anak.

"Tersangka MS akan dijerat undang-undang perlindungan anak atas perbuatannya melakukan rudapaksa terhadap anak dibawah umur," tegas Iptu B Sijabat ketika diwawancarai, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: Pedagang Bakso Rudapaksa Rekan Bisnis, Awalnya Main Game Bareng, Beraksi saat Korban Sedang Sit-Up

Sijabat mengatakan atas perbuatannya tersebut pelaku akan dijerat hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka akan dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya

Kronologi

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (11/10/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Tersangka melihat korban baru pulang sekolah dan kemudian tersangka merayu untuk mengajak naik motor.

"Jadi tersangka ini merupakan pegawai koperasi dan setiap hari menagih ke bibik korban makanya korban sering ketemu dan mau diajak berboncengan motor," katanya.

Sijabat menjelaska,n setelah diajak naik motor tersangka malah mengajak korban ke areal semak-semak di kawasan Prabumulih Selatan kota Prabumulih.

"Di lapangan atau semak itu, tersangka memaksa korban dan karena korban melakukan perlawanan lalu dianiaya. Lalu setelah itu korban Dirudapaksa tersangka," bebernya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat