androidvodic.com

Kasus Tewasnya Dini, Diduga Beri Keterangan Palsu Tiga Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Jatim - News

News, SURABAYA - Kasus penganiayaan yang menewaskan wanita asal Sukabumi, Dini Sera Afriyanti berbuntut panjang.

Dinilai memberikan keterangan palsu, tiga oknum polisi di Polrestabes Surabaya dilaporkan ke Bidang Propam Polda Jatim.

Oknum tersebut diduga melakukan obstruction of justice dan penyebaran berita hoaks terkait kasus tewasnya Dini Sera Afriyanti.

Baca juga: Keluarga Dini Didatangi Orang Tak Dikenal Mau Beri Uang, GRT Jadi Tersangka Pembunuhan

Dini ibu satu anak asal Sukabumi diduga meninggal dunia setelah dianiaya hingga tewas oleh pacarnya, Gregorius Ronald Tannur (GRT) anak seorang pejabat DPR.

Ketiga orang oknum anggota polisi yang dilaporkan tersebut, yakni eks Kapolsek Lakarsantri Kompol HM, eks Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu SN dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP HW.

Saat melaporkan, Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia melampirkan sejumlah bukti untuk memperkuat laporan tersebut.

Yakni, dengan membawa empat lembar bukti foto tubuh korban yang terdapat penganiayaan.
Kemudian, tujuh lembar cetakan hasil tangkapan layar media online yang mengunggah pernyataan ngawur dari oknum anggota kepolisian tersebut.

Dan terakhir, tiga file video yang berisi pernyataan secara langsung mengenai penjelasan kematian korban yang disebut bukan dikarenakan penganiayaan. File video tersebut tersimpan dalam sebuah flashdisk.

Tim Kuasa Hukum Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia, Hendrayana mengatakan, pihaknya melaporkan ketiga oknum anggota polisi tersebut karena diduga terlibat memberikan pernyataan ngawur atas kasus dugaan penganiayaan yang dialami korban penganiayaan Dini.

Ketiganya dianggap mengaburkan informasi mengenai penyebab tewasnya korban Dini, yang semula disebut meninggal dunia bukan karena adanya penganiayaan.

Baca juga: Sosok GRT, Anak Anggota DPR Terduga Pelaku Penganiayaan di Surabaya, Korban Tewas saat Dibawa ke RS

Padahal, penyelidikan atas penyebab tewasnya korban Dini belum sepenuhnya dilakukan oleh anggota kepolisian yang menangani kasus tersebut. Pada saat itu adalah Unit Reskrim Polsek Lakarsantri.

"Seluruh konfirmasi yang diajukan teman-teman terkait dengan adanya dugaan penganiayaan, oleh pelaku waktu itu semua konfirmasi ditepis dan dibantah secara langsung, tanpa dilakukan pemeriksaan yang komprehensif terlebih dahulu," ujar Hendrayana di Mapolda Jatim, Senin (16/10/2023).

Hendrayana menyebutkan, sejumlah bukti yang akhirnya membuat pihaknya melaporkan ketiga oknum anggota polisi tersebut ke Bidang Propam Polda Jatim.

Yakni, oknum eks Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu SN sempat memberikan pernyataan mengenai penyebab kematian korban bukan karena penganiayaan, kepada awak media yang menghubunginya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat