androidvodic.com

Awalnya Diduga Akhiri Hidup, Wanita di Mimika Ternyata Dibunuh Pacar Gara-gara Tolak Malam Mingguan - News

Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

News, TIMIKA - Penyebab meninggalnya YNF di Jalan Hasanuddin, Pasar Sentral Timika, Papua Tengah, Sabtu (9/9/2023)  akhirnya terungkap.

YNF ternyata meninggal karena dibunuh pacarnya sendiri berinisial MIA.

Baca juga: Kronologi Pria di Cicalengka Bandung Bunuh Kekasihnya, Sakit Hati karena Ajakan Menikah Ditolak

Saat ditemukan satu bulan yang lalu, jasad YNF dalam posisi tergantung.

Semula keluarga mengira korban meninggal akibat bunuh diri.

"Kami sudah menyelidiki dan ternyata korban tewas usai dibunuh oleh pacarnya berinisial MIA lantaran saat itu korban menolak diajak malam Minggu sama pacarnya," kata Kapolsek Mimika Baru, Kompol Saidah Hobrouw kepada Tribun-Papua.com, Senin (16/10/2023).

Dari alat bukti yang diperoleh penyidik sudah cukup membuktikan bahwa korban meninggal dunia karena dibunuh.

Apalagi keterangan tersangka saat itu sangat tidak sinkron dengan kondisi korban.

"Jadi tersangka mengaku korban dipaksa malam mingguan, karena korban tidak mau dan sempat memukul tersangka satu kali," ujar Kompol Saidah.

Baca juga: Bocah Dibunuh Ibu Kandung di Subang, Mah Saya Ngantuk Jadi Kata Terakhir Korban Usai Dianiaya

"Lalu tersangka terus memaksa hingga mencekik leher korban hingga tewas menggunakan pasmina (jilbab panjang)," sambung dia.

Usai mencekik korban, tersangka kemudian membuat skenario seolah-olah korban meninggal karena gantung diri.

Tersangka pun kembali ke rumahnya.

Pelaku Pembunuhan Pacar di Mimika
MIA, pelaku pembunuhan pacar di Mimika Papua Tengah kini mendekam di rutan Polsek Mimika Baru.

Saat itu, tersangka meletakkan korban di bawah jendela dalam posisi telungkup dan tak sadarkan diri.

Korban dan tersangka diketahui telah menjalin hubungan asmara selama 6 bulan.

Orang tua korban dan pelaku juga mengetahui soal hubungan mereka.

Tersangka MIA akhirnya dibawa oleh keluarga korban ke Polsek Mimika Baru guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 Junto 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

"Tersangka kini mendekam di rutan Polsek," kata Kompol Saidah.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Masih Ingat Kasus Wanita Gantung Diri di Jalan Hasanudin Timika? Ternyata Dibunuh Pacar Sendiri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat