androidvodic.com

Menteri ATR/BPN Jamin Perlindungan Hak Tanah Adat Suku Sawoi Hnya Kabupaten Papua - News

Laporan wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto melakukan kunjungan kerja ke Papua menyerahkan Sertipikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat untuk Suku Sawoi Hnya di Kabupaten Jayapura. 

Sertipikat yang diberikan merupakan Sertipikat Hak Pengelolaan tanah ulayat suku Sawoi Hnya untuk pengembangan kawasan pertanian bagi kurang lebih 130 KK atau 600 masyarakat dengan total luas tanah sebesar 699,7 hektare.

Hadi menyampaikan bahwa selama ini kerap muncul pembicaraan di publik soal tanah adat sebagai penghalang pembangunan. Ia menegaskan bahwa jalan tengah ditempuh sehingga bukan cuma pembangunan berjalan, tapi masyarakat adat juga tak kehilangan hak-haknya.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Pastikan Kedaulatan dan Kesejehteraan Masyarakat Adat Melalui HPL Tanah Ulayat

"Tentu ini harus kita bantah dengan solusi dan kerja nyata. Bagaimana agar pembangunan jalan, tapi masyarakat adat juga tidak kehilangan hak-hak adat dan ulayatnya," kata Hadi, Selasa (17/10/2023).

Hadi menegaskan penyerahan sertipikat pengelolaan tanah ulayat ini merupakan sejarah hadirnya negara untuk melindungi hak-haknya atas tanah adat mereka.  

"Oleh karena itu, masyarakat hukum adat tidak perlu khawatir karena tanah ulayat masyarakat hukum adat tidak akan berpindah tangan. Karena bersifat komunal," ungkap dia.

Penyerahan sertipikat tanah ulayat di Papua ini merupakan kegiatan kedua setelah penyerahan di Sumatera Barat.

Hadi menyinggung pesan Presiden Joko Widodo bahwa konflik sengketa tanah masyarakat harus segera diselesaikan. Utamanya konflik yang terjadi di tengah masyarakat adat.  

"Bapak Presiden berpesan kepada saya, Pak Menteri segera selesaikan konflik sengketa tanah masyarakat terutama masyarakat adat dengan HGU dan HGB. Puji Tuhan ini salah satu wujud pelaksanaan perintah Bapak Presiden itu, dengan mengeluarkan Sertipikat Pengelolaan di atas tanah ulayat. Semoga 2024 seluruh tanah adat di Papua sudah bersertipikat," kata Hadi.

Baca juga: Menteri Hadi Bakal Jadikan Sumatera Barat Sebagai Model Perlindungan Tanah Ulayat

Adapun terkait syarat sertipikasi pengelolaan tanah ulayat, Hadi menjelaskan bahwa syaratnya sebenarnya sederhana.

"Tanah ulayat tidak berada dalam Kawasan hutan; Tanah ulayat tidak masuk dalam peta pendaftaran hak atas tanah di Kementerian ATR/BPN; dan tanah ulayat bebas dari sengketa atau potensi yang menggiring pada masalah baik secara sosial maupun hukum," pungkas dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat