androidvodic.com

Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Bocah di Malang, Datangi Rumah Sakit untuk Lihat Kondisi Korban - News

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

News - Kasus penganiayaan terhadap bocah 7 tahun di Malang, Jawa Timur mendapat sorotan dari Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas).

Ketua Harian Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto mendatangi Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang pada Kamis (19/10/2023) untuk membesuk korban yang berinisial D (7).

Selain tim Kompolnas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga turut hadir mengecek kondisi terkini korban.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto juga terlihat menemani Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto.

Baca juga: UPDATE Bocah di Malang yang Dianiaya Keluarga, Aktif Ngobrol dan Tidak Mau Tinggal dengan Ayahnya

Usai melihat kondisi D secara langsung, Ketua Harian Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto mengaku sangat prihatin.

"Kondisinya baik, tetapi memang kalau melihat fisiknya sangat menyedihkan dan memprihatinkan sekali," ujarnya kepada TribunJatim.com di RSSA Malang.

Dirinya mengungkapkan, di saat menjenguk tersebut, pihaknya tidak sempat banyak mengobrol dengan D. Dikarenakan, D sedang istirahat.

"Tidak sempat interaksi, karena sedang istirahat karena tadi sore tidak tidur. Tapi dari yang mendampingi, D ini terbuka dan mudah bergaul," jelasnya.

Pihaknya pun berharap, korban D bisa mendapat penanganan paling baik, sehingga kondisinya segera pulih.

Dengan begitu, ke depan D bisa kembali beraktivitas seperti anak-anak pada umumnya.

Baca juga: Sosok JA, Ayah di Malang Siksa dan Sekap Anak Selama 6 Bulan, Pernah Hampir Diusir Warga dari Desa

"Mudah-mudahan ini proses pemulihannya berjalan baik. Sehingga dari aspek kesehatannya kembali normal, baru nanti bagaimana soal sekolah, tinggal di mana akan diproses," ungkapnya.

Dirinya juga menambahkan, apabila D sudah pulih, maka terkait masalah tempat tinggal dan pendidikannya akan ditangani oleh pemerintah daerah (pemda).

"Ini nanti akan di-handle oleh pemerintah daerah. Kementerian PPPA memberikan bantuan bagaimana atensi untuk terus dipantau," pungkasnya.

Rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Di tempat inilah, korban D disiksa dan dianaya oleh para tersangka selama kurun waktu 6 bulan.
Rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Di tempat inilah, korban D disiksa dan dianaya oleh para tersangka selama kurun waktu 6 bulan. (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat