androidvodic.com

Anggota Polisi yang Dilaporkan Karena Rudapaksa Mantan Pacar di Sulawesi Selatan Dipecat - News

News, MAKASSAR - Anggota polisi berinisial Bripda FA (23) di Sulawesi Selatan dipecat karena melanggar kode etik kepolisian, Selasa (24/10/2023).

Bripda FA dipecat secara tidak hormat (pemberhentian tidak dengan hormat/PTDH).

Bripda FA sebelumnya dilaporkan mantan pacarnya kasus rudapaksa.

Baca juga: Oknum Polisi Rudapaksa Mantan Pacar di Makassar, Beri Pil Aborsi, Korban Diteror hingga Tertekan

Walau demikian, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi mengatakan FA dipecat bukan karena rudapaksa.

Bripda FA dipecat karena melakukan hubungan badan sebelum mendaftarkan diri sebagai anggota Polri.

"Pada saat kronologis, dia sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebelum anggota Polri," kata Zulham.

Artinya, lanjut Zulham, sebelum masuk menjadi anggota Polri, Bripda FN sudah membuat dan mengisi data tidak benar.

Utamanya, pada saat penelusuran mental dan kepribadian.

 "Sementara ada aturan yg mengharuskan mengisi sebenar-benarnya pada saat menjadi anggota Polri," bebernya.

Zulham menyebut, saat sidang kode etik beberapa pihak dihadirkan. Termasuk korban.

Sebelumnya diberitakan, Bripda FA (23), oknum Polisi yang dilaporkan rudapaksa mantan pacarnya menjalani Sidang Etik, di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Makassar, Selasa (24/10/2023) siang.

Baca juga: Klarifikasi Mantan Pacar Pratama Arhan Usai Lontarkan Sindiran, Suami Azizah Salsha Disebut Miskin

Ia hadir dalam ruang persidangan mengenakan seragam dinas.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua yang dipimpin Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham.

Sidang yang juga dihadiri sejumlah perwira polisi itu, berlangsung tertutup.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat