androidvodic.com

Pelajar SMP di Jayapura Dilaporkan Rudapaksa 5 Teman Sekolahnya - News

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

News, SENTANI – AAF, seorang remaja berusia 16 tahun dilaporkan ke Polres Jayapura atas dugaan persetubuhan terhadap lima anak di bawah umur.

Kelima korban yang semuanya masih berusia belasan tahun itu adalah DNS (13), CRA (14), ISZ (15), ZAEW (14) dan NNS (14).

Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembunuhan di Probolinggo, Tikam Korban karena Rudapaksa Ibu Kandung

"Iya benar kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap korban maupun pelaku atas kasus persetubuhan (rudapaksa) di bawah umur," ungkap Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sugarda AB Trenggoro, Selasa (24/10/2023).

Sugarda mengatakan, kasus dugaan persetubuhan terhadap lima gadis belia itu terjadi di Nimbokrang, Kabupaten Jayapura.

AAF masih berstatus pelajar, demikian pula dengan para korban yang bersekolah di salah satu SMP di Nimbokrang.

Dari keterangan yang diperoleh penyidik, persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan pelaku terungkap saat salah satu orang tua korban, ZAEW (14) ditelepon salah seorang saksi.

Saksi tersebut mengabarkan bahwa anaknya telah melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri (pasutri) dengan pelaku.

Baca juga: Oknum Polisi yang Dilaporkan Rudapaksa Mantan Pacar Jalani Sidang Etik di Mapolda Sulsel

Lalu, orang tua korban memanggil pelaku untuk menanyakan kabar tersebut.

"Saat ditanyakan, pelaku mengakui perbuatannya dan menurut orang tua korban bahwa informasi dari saksi lainnya masih ada empat korban lagi," kata Sugarda.

Untuk sementara ini baru lima gadis yang dilaporkan menjadi korban pelaku.

Namun tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya.

"Ya, modusnya belum dapat kami simpulkan, sementara masih dalam pemeriksaan dan penyelidikan," ujar Sugarda.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul BEJAT! Remaja 16 Tahun Ini Setubuhi 5 Teman SMP di Nimbokrang

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat