androidvodic.com

Pria di Bengkulu Aniaya Pacar Mantan Istri, padahal Awalnya Pelaku dan Korban Berteman - News

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

News, BENGKULU -  Pemuda berinisial JO (19),  warga Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu tega menganiaya temannya sendiri.

Gara-garanya korban memacari mantan istri pelaku.

Diduga penganiayaan terhadap MA (18) telah direncanakan Jo.

Penganiayaan yang terjadi pada tanggal 2 Oktober 2023 lalu, bermula saat pelaku menghubungi korban yang merupakan temannya untuk bertemu di Jalan Bencoolen Street Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.

Sesampainya di TKP dan bertemu, pelaku tanpa basa-basi langsung melakukan pemukulan terhadap korban.

Baca juga: Imbas Penganiayaan Mantan Kekasih Derry, Afifah Riyad Sebut Mentalnya Ikut Terguncang: Masih Gemeter

Pelaku memukul korban di bagian wajah sebanyak 2 kali yg membuat korban terjatuh.

Lalu setelah korban terjatuh pelaku langsung memijak kepala bagian belakang korban sebanyak 2 kali menggunakan kaki kanan.

Pelaku kemudian mencekik bagian leher korban menggunakan tangan sebelah kiri sambil pelaku menduduki badan sebelah kanan korban.

 Terakhir pelaku memukul bagian kepala korban sebanyak berkali-kali, hingga korban kesakitan.

"Pelaku bernisial J, jadi modusnya korban ini pacaran dengan mantan istri pelaku yang membuat pelaku diduga cemburu, kemudian terjadi keributan dan pukul-pukulan," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui KBO Satreskrim Polresta Bengkulu IPDA Torisman Munthe, Rabu (25/10/2023).

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar di sekujur badannya, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bengkulu.

Diduga akibat cemburu sang mantan istri dipacari, seorang pemuda di Bengkulu JO (19) aniaya teman sendiri.
Diduga akibat cemburu sang mantan istri dipacari, seorang pemuda di Bengkulu JO (19) aniaya teman sendiri. (HO TribunBengkulu.com/Polresta Bengkulu)

Mendapati adanya laporan tersebut Tim Opsnal Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu langsung mengumpulkan bahan keterangan.

Selanjutnya polisi berhasil mengantongi identitas pelaku dan mengetahui keberadaan pelaku.

Pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu.

Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polresta Bengkulu untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Kejadian tersebut awalnya dilaporkan oleh korban ke Polresta Bengkulu terkait kasus pengeroyokan. Namun kita lihat ini adalah penganiayaan, karena teman pelaku itu tidak melakukan pemukulan terhadap korban," kata Munthe.

Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Cemburu Mantan Istri Dipacari, Pemuda di Bengkulu Aniaya Teman Sendiri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat