androidvodic.com

Wanita di Semarang jadi Korban Penipuan dan Tanggung Pajak Rp3 Miliar, E-KTP Digunakan Pegawai Bank - News

News - Seorang wanita di Semarang, Jawa Tengah berinisial WW mengaku terkejut ketika mendapat tagihan pajak sebesar Rp3 miliar.

WW kemudian melapor ke polisi dan terungkap data E-KTP milik WW disalahgunakan.

Setelah Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penyelidikan, empat pelaku telah ditangkap.

Keempat pelaku merupakan warga Semarang yakni SAN, DY, YS, dan SL.

SAN dan DY berstatus mantan pegawai bank pelat merah tersebut sebagai ahli IT.

Baca juga: Viral Aksi Kejar-kejaran Warga dengan Pelaku yang Diduga Lakukan Hipnotis, Polisi: Kasus Penipuan

Mereka berperan mencuri data korban sekaligus membuat mesin EDC (Electronic Data Capture) atau alat gesek kartu ATM.

Dua tersangka lainnya, YS dan SL merupakan pengusaha.

Mereka merupakan penerima data dan mesin EDC dari dua tersangka tersebut.

Dua tersangka ini bertugas melakukan transaksi kartu kredit dan debit.

Imbas dari penggunaan data pribadi tersebut, korban harus menanggung kerugian sebesar Rp3 miliar akibat beban pajak dari aktivitas empat tersangka yang sudah dilakukan sejak tahun 2020.

"Saya kerja di bagian IT selama tujuh tahun, saya melihat ada kelemahan sistem di bank itu, uang yang saya peroleh Rp250 per mesin EDC yang berhasil di setujui pihak bank dan keuntungan 0,1 persen setiap transaksi melalui mesin EDC," kata tersangka berinisial SAN (31) saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023).

Baca juga: Wanita Asal Tangerang Selatan Jadi Korban Penipuan Rp 36 juta, Dijanjikan Jadi Anggota Satpol PP

Korban mengadu kepada polisi selepas mendapatkan tagihan pajak bernilai miliaran pada Oktober 2022.

Kasus itu bergulir panjang hingga satu tersangka berinisial SAN dapat ditangkap pada bulan ini.

"Tiga tersangka berinisial YS, DY dan SL sudah kami serahkan ke Kejaksaan pada 16 Oktober 2023. SAN rencana minggu ini, dia sempat DPO kabur ke beberapa daerah di Jawa Tengah," beber Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio.

Ia menuturkan, para tersangka menggunakan data identitas orang lain tanpa izin pemilik, lalu membuat dokumen palsu seolah-olah ada pengajuan rekening tabungan dan pembukaan merchant mesin EDC.

Tersangka lainnya lantas menggunakan mesin EDC untuk keperluan usahanya tetapi tidak membayar pajak dari EDC itu.

Pada akhirnya korban mendapat tagihan bernilai miliaran. "Besar sekali pajak yang harus ditanggung, sebesar Rp3 miliar," tuturnya.

Empat pelaku akan dikenakan pasal perbankan dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahu penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kagetnya Wanita Semarang Dapat Tagihan Pajak Rp 3 Miliar, Gara-gara E KTP Dicatut Pegawai Bank

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat