androidvodic.com

Siswa SMA di Surabaya Jadi Mucikari, Korban 2 PSK ABG Bertarif Rp500 Ribu hingga Rp1 Juta - News

Laporan Wartawan Tribun Jatim Tony Hermawan

News, SURABAYA -  Seorang pelajar SMA berinisial IP (17) asal Wonokromo, Surabaya diamankan karena menjadi muncikari dua teman perempuannya.

IP ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak di sebuah hotel kawasan Gubeng.

IP menjajakan temannya secara online.

Dia membuat grup di Facebook bernama  Tempat Hiburan Malam Sidoarjo Ready 17 Tahun.

Pria kemudian diarahkan menghubungi ke Telegram.

Baca juga: Praktik Prostitusi Online di Makassar Dibongkar, Mucikari Masih Berusia Belasan Tahun

Kanit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, IPDA Yoga Prihandono mengatakan, penangkapan IP bermula ketika Siber Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan operasi di media sosial.

Ketika itu menemukan grup yang dibuat IP. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

"Kecurigaan yang ditemukan lantas dikembangkan, dan pihak unit PPA mengenal seorang pemuda berinisial IP (17) warga Wonokromo, Surabaya dan masih berstatus SLTA Negri Surabaya," kata IPDA Yoga.

Ketika penyidikan ternyata IP memasarkan dua gadis untuk dipekerjakan sebagai wanita peneman minum (LC) dan juga peneman tidur pria. Dua korban  inisial CH (16) warga Sidoarjo dan HM (16) warga Surabaya. Dua-duanya masih pelajar.

Keduanya dijual oleh IP dengan harga bervariasi. Mulai dari harga Rp550 ribu hingga Rp1 juta .

IP mengaku sudah menjual dua korban sebanyak masing masing dua kali.  

“Pengakuan IP masih dua kali menawarkan korban, dan ternyata korban hanya di berikan uang 20 persen dari uang yang dibayar oleh pelanggan atau sekitar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu,” tambahnya.

IPDA Yoga Prihandono membeberkan belakangan media sosial Telegram kerap dijadikan mucikari sebagai tempat menjajakan perempuan.

 Hal ini wajib diwaspadai oleh para orang tua, sebaiknya lebih mengawasi para putra putrinya. Karena peredaran perdagangan portitusi melalui Telegram banyak dilakukan oleh pelajar.

Dalam kasus ini IP ditetapkan sebagai tersangka pasal 76F jun to pasal 83  UU No.35 tahun 2014, tentang perlindungan dan atau pasal tentang TPPO.

Akan tetapi untuk penahanan dia dititipkan ke Badan Pengawasan (Bapas) karena masih usia anak-anak.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nyali Pelajar SMA di Surabaya, Bikin Grup Facebook Berisikan Gadis untuk Dijajakan, Diamankan Polisi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat