androidvodic.com

Buronan Kasus Penggelapan Buah Sawit yang Rugikan PT SJMS Rp 3 M Diringkus, 3 Lainnya Masih Buron - News

News, LANGKAT - Sutrisno, salah satu buronan Polres Langkat dalam kasus penggelapan buah kelapa sawit akhirnya diringkus.

Diketahui Sutrisno berperan sebagai pemasok buah dan bekerja sama dengan tersangka lain, Muhammad Suriyan Hafis.

Baca juga: Dari Skandal Penggelapan Bank, Serial Rencana Besar Ungkit Masalah Ekonomi dan Politik Indonesia

"Ada 4 tersangka lainnya sudah masuk dalam tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Stabat. Peran Sutrisno dalam kasus ini, menaikkan timbangan buah yang masuk ke pabrik dan mendapatkan bagian dari hasil manipulasi data," ujar Waka Polres Langkat, Kompol Hendri Barus didampingi Plh Kasat Reskrim, Iptu Sihar Sihotang dan Kasi Humas, AKP S Yudianto, Jumat (3/11/2023).

Penangkapan Sutrisno dipimpin langsung Kanit Pidum Polres Langkat, Iptu Herman Sinaga.

Hendri menjelaskan pengungkapan buronan ini setelah adanya laporan dari PT Sawit Jaya Makmur Sentosa (PT SJMS) dan kemudian dilakukan penyelidikan.

Dalam laporannya, PT SJMS mendapati bukti adanya penyalahgunaan wewenang dari admin timbangan.

"Kemudian dilihat dari CCTV, terlihat adanya penggelapan yang dilakukan para tersangka. Modusnya melakukan manipulasi timbangan," ujar Hendri.

Praktik penggelapan ini diduga sudah dilakukan sejak Juni 2022 lalu.

"Pabrik PT SJMS mengalami kerugian Rp 3 miliar," ucap Hendri.

Adapun empat tersangka yang tengah dalam tahap pembuktian di hadapan majelis hakim yakni, Muhammad Suriyan Hafiz alias Hafiz yang berperan merencanakan, meminta dan mengajak pemasok buah sawit untuk memanipulasi data jumlah timbangan.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pria di Kasus Penggelapan Mobil Milik Presenter Caren Delano

Fauzi Hamid alias Fauzi berperan ikut membantu merencanakan memanipulasi data jumlah timbangan yang masuk ke pabrik PT SJMS.

Ilham Alfandy yang mengetahui adanya aksi ini tapi tidak memberitahukan kepada pimpinan PT SJMS karena mendapat hasil.

Dan Nata sebagai pemasok buah yang bekerjasama dengan tersangka Hafiz untuk menaikkan timbangan buah sawit uang masuk.

Aksi yang mereka lakukan terungkap pada Kamis (26/1/2023) pagi lalu di PT SJMS, Lingkungan I Bukit Tangga, Kelurahan Bukit Kubu, Kecamatan Besitang, Langkat.

"Ada 3 orang yang masih DPO dan masih dalam pengejaran," kata Hendri.

(cr23/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Buronan Polres Langkat Kasus Penggelapan Buah Sawit Akhirnya Ditangkap, 3 DPO Masih Diburu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat