androidvodic.com

Melarikan Perempuan Anak Berumur 12 Tahun, Pemuda Mamuju Tengah Diringkus Polisi Saat Dini Hari - News

Laporan Wartawan Tribun Sulbar Samsul Bachri

News, MAMUJU TENGAH - Bawa pergi bocah bawah umur, pria berinisial A (25) diringkus polisi Polres Mamuju Tengah di Desa Kamarora Kecamatan Palolo, Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (1/11/2023) sekitar pukul 03.00 Wita.

Korban berinisial AA (12) berstatus pelajar warga Kecamatan Tobadak, Mamuju Tengah.

Kasat reskrim Polres Mamuju Tengah, Iptu Fredy mengatakan tersangka dijerat pasal 83 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Fredy menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/103/X/2023/RES. MATENG, yang disampaikan pada tanggal 31 Oktober 2023 dengan dugaan tindak pidana melarikan perempuan anak di bawah umur.

Atas laporan tersebut, Satreskrim segera membentuk tim khusus untuk mengungkap pelaku.

Baca juga: Dua ABG di Tanjung Gagahi Gadis Umur 13 Tahun, Aksi Pelaku Dipergoki Kekasih Korban

"Setelah pihak kepolisian menerima laporan, kami segera membentuk tim khusus untuk menuju lokasi keberadaan pelaku," ujar Fredy melalui rilis humas Polres Mamuju Tengah.

Dalam waktu satu hari sejak laporan diterima, kepolisian mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di Desa Kamarora, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.

"Tanpa menunggu waktu lama, anggota langsung bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku,"terangnya.

"Sekira pukul 03.00 Wita dini hari, setelah anggota tiba di lokasi yang dimaksud, langsung mengamankan pelaku beserta korban di rumah orangtua pelaku,"imbuhnya.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Mamuju Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Polisi Tangkap Pria Bawa Kabur Anak Dibawah Umur di Mamuju Tengah, 15 Tahun Penjara Menanti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat