androidvodic.com

Wanita Gunungkidul Bunuh Anak yang Baru Dilahirkan Lalu Dibuang di Bengkel, Polisi Lakukan Tes DNA - News

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

News, GUNUNGKIDUL - Ibu rumah tangga berinisial I (39), warga Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu, Gunungkidul tega membuang mayat bayinya yang berjenis kelamin laki-laki di teras bengkel motor milik warga setempat.

Berdasarkan keterangan tersangka, motif pembuangan bayi tersebut dikarenakan alasan ekonomi.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, tersangka ini sudah punya empat  orang anak.

"Anak itu lahir sendiri (tanpa pertolongan medis) di dapur (rumah tersangka). Sebelum dibuang,  bayi dibunuh terlebih dahulu oleh tersangka dengan cara dibekap," katanya saat konfrensi pers di lobi depan Makopolres Gunungkidul, pada Selasa (7/11/2023).

Dipaparkan Kapolres, peristiwa tersebut terjadi pada 3 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Membengkak di Kali BKT Cakung, Berkaos Bertuliskan Orginal

Jasad bayi malang itu dibuang di teras bengkel motor milik warga setempat yang hanya berjarak sekitar 50 meter dari kediaman tersangka.

Kapolres menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman berupa tes DNA untuk memastikan bayi ini hasil hubungan gelap atau bukan.

"Tersangka ini masih memiliki suami resmi. Suaminya mengetahui kalau tersangka hamil. Namun, saat proses persalinan tidak mengetahui jadi saat dibuang suaminya tidak ada di rumah,"terangnya.

Kronologi penemuan bayi malang ini, kata Kapolres, berawal dari laporan warga yang menemukan kantong kresek yang berbau menyengat di teras bengkel motor pada 04 Agustus 2023 lalu. 

Setelah dibuka ternyata berisi bayi yang sudah tidak bernyawa.

"Atas laporan itu, kami pun melakukan penyelidikan," tuturnya.

Saat dilakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Dari keterangan yang berhasil dikumpulkan semua menuju pada tersangka I. 

"Akhirnya, tersangka ditangkap setelah menyerahkan diri pada 31 Oktober 2023 lalu. Dan, dari hasil gelar perkara telah memenuhi unsur dan dua alat bukti yang menyatakan bahwa tersangka I- lah pelakunya,"ujarnya.

Atas kasus ini, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti yakni plastik hitam putih dan handuk berwarna coklat untuk membungkus bayi.

Kaus warna kuning, celana panjang berwarna coklat, pakaian dalam warna biru muda, jilbab berwarna coklat, kaus warna biru, serta satu buah kardus.

Sementara itu atas tindakannya tersebut, tersangka dikenai Pasal 80 ayat (3 ) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan aturan pemerintah pengganti UU No1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 341 KUHP pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kronologi Ibu di Gunungkidul Tega Bunuh dan Buang Bayinya Sendiri Tak Lama Setelah Dilahirkan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat