Sosok STS, Kakek Pelaku Pembunuhan Istri di Blitar, Korban Masih Hidup saat Dibuang ke Sungai - News
News - Kakek berusia 73 tahun di Kabupaten Blitar, Jawa Timur berinisial STS ditangkap usai membunuh istrinya sendiri.
STS membunuh korban yang bernama Sri Juanah (64) pada Senin (6/11/2023) subuh dan membuang jasadnya ke sungai.
Pelaku dan korban tinggal berdua di sebuah rumah di Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
Mereka memiliki tiga orang anak yang telah menikah dan tinggal bersama keluarganya masing-masing.
Dalam konferensi pers di Mapolres Blitar, Rabu (8/11/2023), STS dihadirkan dengan mengenakan pakaian tahanan.
Baca juga: Fakta Baru Tewasnya Mahasiswi Unair, Gas Helium Dibeli Online, Dugaan Bunuh Diri Masih Diselidiki
STS mengaku membunuh istrinya karena sakit hati telah diselingkuhi.
"Dia (korban) itu kan selingkuh, tapi tidak mau mengakui sama saya, akhirnya terjadi cek-cok. Cek-coknya menjelang subuh," ujarnya, dikutip dari Surya.co.id.
Kakek berambut putih itu menceritakan kembali kronologi pembunuhan yang dilakukan.
"Omongannya (korban) keras kepada saya, ada kekhilafan pada diri saya, akhirnya saya memukul istri (korban)," sambungnya.
Ia menerangkan awalnya memukul korban menggunakan kayu kemudian linggis.
Peristiwa itu terjadi di dalam kamar mandi sebelum subuh.
"Bukan linggis, tapi pakai besi buat mencabut paku. Pertama, (istri) saya pukul menggunakan kayu," ucapnya.
Baca juga: DPRD Jabar Soroti Kasus Siswa SMP Bunuh Teman, Korban Ditemukan Tewas Megapung di Sungai
STS kemudian membuang jasad istrinya ke sungai yang berjarak 100 meter dari rumah.
Saat dibawa menggunakan gerobak dorong, korban masih hidup dan kondisinya sekarat.
Terkini Lainnya
Polres Blitar menangkap kakek berusia 73 tahun yang membunuh istri. Pelaku membuang jasad korban dengan gerobak dorong. Mereka hanya tinggal berdua.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Nasib Anggota Ormas yang Viral Intimidasi Wali Murid di Kebumen, Polisi akan Panggil Para Oknum
5 Fakta Anak dan Istri Bunuh Suami di Bekasi: Masalah Utang hingga Restu Nikah Jadi Motif
Terkuak Selama 4 Tahun Lalu Saka Tatal Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor, Sejak Kemarin Bebas Murni
Sekolah Bantah Ada Perundungan di SMPN 1 Sindangbarang Cianjur, Sebut Ada Surat Perjanjian
Respon Tak Terduga Saka Tatal Dengar Pengakuan Dede Riswanto, Singgung Soal Risiko Bicara Jujur