Akhir Kasus Brio Tabrak Orang di Mal Paragon Semarang, Sales Jadi Tersangka - News
News - Inilah kabar terbaru soal kasus mobil Honda Brio yang tabrak pengunjung mal Paragon Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (4/11/2023) lalu.
Mobil tersebut dikendarai oleh seorang sales bernama Mukti Wibowo.
Kini, Mukti pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mukti telah ditetapkan tersangka atas kasus yang menyebabkan satu orang menjadi korban.
Kelalaian bekerja menjadi alasan Mukti dijadikan tersangka.
"Waktu kejadian tersebut masuk hari kelima pameran, memang kelalaian saya belum jam tutup mal, tapi seperti biasa saya mau beres-beres, manasi mobil, tiba-tiba mobil nge-tril," kata Mukti.
Baca juga: Kronologi Mobil Brio Tabrak Pengunjung Mal di Semarang, Dihidupkan Kondisi Masuk Gigi Transmisi
Ia mengaku, sudah berulang kali memanasi mesin mobil selama enam bulan bekerja sebagai sales.
Namun, pada waktu kejadian, ia memang tak memeriksa kondisi perslening mobil berjenis Brio Satya warna hijau lemon.
Terlebih, ia juga tidak memiliki kemampuan untuk menyetir mobil jenis manual.
"Saya bisanya nyetir mobil matik, belum punya SIM," ujarnya saat di Mapolrestabes Semarang, Kamis (9/11/2023).
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 4 November 2023 sekira pukul 21.45 WIB.
Tersangka akibat kelalaiannya merusak sejumlah fasilitas mal dan menyebabkan empat korban terluka.
Keempat orang tersebut alami luka lecet dan lebam akibat terserempet mobil.
Di antaranya korban Miniatun yang ketika kejadian sedang antre membeli donat di gerai J-CO.
Terkini Lainnya
Polisi telah menetapkan satu tersangka atas kasus mobil Honda Brio tabrak pengunjung Mal Paragon Semarang
BERITA REKOMENDASI
Sepanjang Januari 2023, Penjualan Honda Capai 11.018 Unit
BERITA TERKINI
berita POPULER
Didemo Warga Saladara, Abdul Pasren Merasa Terintimidasi, Ini Kata Kuasa Hukum
Kapolda Sumbar Ungkap Alasan Rekaman CCTV di Polsek Kuranji Atas Kasus Tewasnya Afif Terhapus
5 Fakta Guru TK Negeri di Muaro Jambi Diminta Kembalikan Uang Gaji Rp75 Juta, Dipicu Usia Pensiun
6 Fakta Kasus ODGJ Mutilasi di Garut, Pelaku Tebar Senyum, Sempat Ikat dan Tuntun Korban
Ditinggal Ayah sejak Bayi, Bocah SD di Bandung Kirim Surat ke Polisi Minta Ditemani Ambil Raport