Pihak UNY Belum Sanksi Mahasiswa Penyebar Hoaks Pelecehan Seksual, Korban Tak akan Cabut Laporan - News
News - Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) berinisial RAN (19) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.
RAN membuat postingan di media sosial X tentang pelecehan seksual dan memfitnah anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNY berinisial MF.
Meski sudah menjadi tersangka, pihak UNY belum memberikan sanksi kepada RAN.
Dekan FMIPA UNY, Dadan Rosana, menyatakan pihak kampus menunggu ketetapan hukum yang akan diterima RAN.
Baca juga: Fakta-fakta Terbongkarnya Hoaks Dugaan Pelecehan Seksual Pengurus BEM FMIPA UNY, Dipicu Sakit Hati
"Terkait dengan pelaku FMIPA punya semacam ketentuan bahwa sanksi itu akan diberikan setelah ada ketetapan hukum yang tepat," ungkapnya, Rabu (15/11/2023), dikutip dari Kompas.com.
Mahasiswa angkatan 2022 tersebut kini telah ditahan di Mapolda DIY untuk proses pemeriksaan.
"Karena ini posisinya masih tersangka kan, belum sampai pada posisi terdakwa dan sebagainya," lanjutnya.
Sanksi yang diberikan terhadap RAN akan ditentukan setelah rapat internal antara tim etik, tim hukum dan pimpinan UNY.
"Apakah pelanggaran sedang atau berat, kalau berat jelas sampai kepada DO atau pemberhentian tidak dengan hormat. Itu hukuman terberatnya saya kira," tegasnya.
Dadan Rosana menambahkan mahasiswa yang menjadi korban konten hoaks telah ditemui dan menyatakan tetap melanjutkan proses hukum kasus ini.
"Kemarin kita sudah kita komunikasi kan, MF juga sudah cerita kalau sampai saat ini yang bersangkutan masih terus melanjutkan itu dan kita menyerahkan hal ini sepenuhnya kepada MF," pungkasnya.
Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UNY, Bermula dari Viral, Ternyata Hoaks
Sosok RAN
Motif RAN menyebarkan berita bohong kekerasan seksual lantaran sakit hati tak diterima menjadi anggota BEM Fakultas.
Selain itu, RAN juga pernah ditegur MF saat menjadi panitia festival politik FMIPA UNY.
Ketua BEM FMIPA UNY, Doni Setyawan, mengatakan RAN yang merupakan mahasiswa angkatan 2022 sempat ditolak menjadi anggota BEM karena sejumlah alasan.
Terkini Lainnya
Mahasiswa UNY berinisial RAN sebarkan berita bohong di media sosial. Pihak kampus belum memberiksan sanksi karena proses hukum masih berjalan.
Sosok RAN
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Ketua DPRD Deiyai Kritik Bupati John Rettob Terkait Klaim Kapiraya Masuk Wilayah Mimika
Wanita di Luwu Tewas Dimangsa Ular Piton saat Hendak Beli Obat untuk Anaknya
Ular Piton Telan Ibu Rumah Tangga di Luwu Sulawesi Selatan, Suami Curiga Korban Tak Kunjung Pulang
LBH Padang Sebut Keluarga Siap Ekshumasi Jenazah Afif Maulana: Demi Keadilan
Polda Sumbar Tetap Buru Pihak yang Viralkan Kematian Afif Maulana: Nanti, Ketika Kasus Utama Selesai