Pengakuan Pria yang Buang Jasad dengan Becak di Sumut, Merasa Rugi jadi Selingkuhan Selama 3 Tahun - News
News - Pria berinisial RB ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Umita (39) yang jasadnya dibuang menggunakan becak.
Jasad korban ditemukan warga saat diangkut membawa becak pada Sabtu (4/11/2023) lalu.
RB yang telah ditangkap mengaku berselingkuh dengan korban selama 3 tahun.
Sebelum kasus pembunuhan terjadi, RB sempat malakukan hubungan suami istri dengan korban.
RB membunuh korban dengan cara mencekiknya saat berada di sebuah kafe di Jalan Datuk Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Medan.
Baca juga: Temuan Baru di Kasus Pembunuhan Subang, Ada Darah Amel dan Sidik Jari dan di Tempat Ini
Tersangka yang bekerja sebagai mekanik ini mengaku sakit hati saat menagih utang ke korban.
Selama berselingkuh, tersangka sudah rugi puluhan juta rupiah bahkan menjual rumahnya untuk memenuhi permintaan korban.
Uang sebesar Rp95 juta hasil penjualan rumah diberikan ke korban untuk berbisnis jual beli beras.
Menurut RB, korban melanggar kesepakatan dan perkataan korban saat ditagih menyakiti hatinya.
"Saya selingkuhan korban lebih kurang 3 tahun. Sudah habis uang saya Rp28 juta lebih," ujar RB, Sabtu (18/11/2023), dikutip dari TribunMedan.com.
Setelah tidak memiliki rumah, RB menumpang di rumah korban selama 2 minggu.
Korban saat itu tinggal bersama suaminya yang juga teman RB.
Baca juga: Identitas Terduga Pelaku Pembunuhan di Deliserdang Terungkap, Hendak Buang Jasad Wanita Pakai Becak
"Menumpang selama 2 minggu karena uang sudah habis," ungkapnya.
Di rumah tersebut, RB merencanakan pembunuhan terhadap Umita.
Motif Pembunuhan
Terkini Lainnya
Tersangka kasus pembunuhan di Deliserdang mengaku sebagai selingkuhan korban. Selama tiga tahun berselingkuh, tersangka merasa dirugikan.
Motif Pembunuhan
BERITA REKOMENDASI
Tentara Israel Telah Melegitimasi Pembunuhan Jurnalis di Gaza
BERITA TERKINI
berita POPULER
Anggota DPRD di Lamteng yang Tembak Saudara Sempat Kelabui Polisi
Sosok M Saleh Mukadam, Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Paman di Pernikahan, Hartanya Rp980 Juta
Perkara Pinjam Kendaraan, Adik di Kuningan Bacok Kakaknya, Bertikai di Depan sang Ayah
Harapan Kubu Pegi dan Vina Jelang Babak Akhir Putusan Praperadilan Hari ini di PN Bandung
Pengakuan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Paman saat Pesta Pernikahan, Kini Jadi Tersangka