androidvodic.com

Polisi Hadirkan Pemilik Harimau yang Terkam ART hingga Tewas, Ini Tampang dan Penampilannya  - News

News, SAMARINDA - Polresta Samarinda merilis sosok AS alias Andre, pengusaha sekaligus pemilik harimau yang terkam ART Suprianda hingga tewas.

Korban Suprianda, pria berusia 27 tahun itu ditemukan tewas pada Sabtu (18/11/2023) lalu akibat diterkam harimau milik majikannya. 

Saat ditampilkan kepada publik, tersangka Andre mengenakan baju pesakitan berwarna orange dengan nomor 077.

Tangan terborgol dan memakai masker.

Proses evakuasi Harimau yang dipelihara secara ilegal di Jalan Wahid Hasyim II, Samarinda dari rumah bernomor 99 menuju Tabang, Minggu (19/11/2023).
Proses evakuasi Harimau yang dipelihara secara ilegal di Jalan Wahid Hasyim II, Samarinda dari rumah bernomor 99 menuju Tabang, Minggu (19/11/2023). (BKSDA Kaltim)

Andre memiliki postur tinggi tegap dan berkulit putih dengan rambut tercukur rapi.

Ia terus menunduk dan berupaya menutupi wajah menggunakan tangannya yang terlihat gemetar.

"Saya pasti bertanggung jawab pada keluarga almarhum," hanya kalimat itulah yang keluar dari mulut pria berusia 41 tahun tersebut saat TribunKaltim.co menanyakan beberapa hal.

Sementara di atas meja barang bukti, terlihat berjejer pakaian dan alas kaki yang digunakan Suprianda (27) pada hari nahas tersebut.

Tampak kaus biru terkoyak di beberapa bagian yang dipenuhi ceceran darah dan bulu harimau.

Ada pula celana pendek berwarna cream serta celana dalam korban yang terkoyak dan dipenuhi darah.

Sendal jenis flip on karet berkelir hijau putih milik korban juga tampak nyaris terputus di bagian depan.

Baca juga: Hanya Hobi, Pengusaha Samarinda Datangkan Harimau dari Jakarta, Ujungnya Terkam ART hingga Tewas   

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, Andre ditetapakn tersangka karena kelalaiannya yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Selain itu, Andre juga terjerat perkara larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUHP Juncto pasal 21 Ayat 2 Juncto pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

"Ancaman masing-masing Pasal yakni 5 tahun penjara (10 tahun penjara)," tegas Kombes Pol Ary Fadli. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Tampang Pemilik Harimau yang Terkam Suprianda hingga Tewas, Kini Terancam 10 Tahun Penjara, 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat