androidvodic.com

Setubuhi Anak di Bawah Umur dan Enggan Tanggung Jawab, Ayah 2 Anak di Bangkalan Masuk Bui - News

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

News, BANGKALAN – Bapak 2 anak berinisial SE (35), warga Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan  dilaporkan atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Korbannya, sebut saja namanya Bunga (14), merupakan warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, SE mengatakan, telah melakukan persetubuhan hingga sebanyak tiga kali.

Pertama dan kedua dilakukan sebuah motel di kawasan Kenjeran, Surabaya pada Agustus 2023 siang.

Sementara persetubuhan ketiga dilakukan di sebuah hotel di Kota Bangkalan pada September 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Kronologi Dua Buronan Pelaku Rudapaksa Ditangkap Usai Polres Bangkalan Jadikan Polwan Umpan

“Korban berusia 14 tahun, tersangka melakukan bujuk rayu hingga korban mau melakukan persetubuhan.

Korban sudah putus sekolah, tidak tamat sekolah dasar. Pelaku sudah berkeluarga dan punya anak dua,” ungkap Febri.

Perkenalan antara tersangka dan korban berawal dari media sosial messenger facebook.

Dari situlah keduanya semakin intens berkomunikasi hingga saling tukar nomor ponsel.

Keduanya kemudian kopi darat, saling bertemu muka untuk pertama kalinya di kawasan wisata Bukit Jaddih, Desa Parseh, Kecamatan Socah.

“Tersangka berprofesi sebagai sopir dump truk.

Saat menunggu giliran mengangkut galian C itulah keduanya bertemu,” jelas Febri.

Pertemuan kedua, lanjutnya, pelaku mentraktir korban makan bakso di Kamal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat