androidvodic.com

Tangkap Biang Kerusuhan di Bitung, Kapolri: Jangan Membuat Pecah Belah Kerukunan - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta semua pihak untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa buntut ketegangan dua kelompok pro Israel dan pro Palestina di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Dalam kasus ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polda Sulut. Mereka diduga sebagai biang kerusuhan maupun pelaku penganiayaan hingga adanya korban jiwa.

Sigit meminta semua pihak tidak terprovokasi dengan adanya ketegangan di Bitung. Dia pun mengingatkan tidak boleh ada yang memecah belah kerukunan bangsa.

Baca juga: Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Bentrok di Bitung Sulut, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

"Jadi menjaga persatuan dan kesatuan barangkat dengan dengan adanya provokasi-provokasi, kita minta untuk sehingga semangat yang terkait dengan apa yang disampaikan jangan membuat kemudian memecah belah kerukunan yang ada," kata Sigit saat ditemui di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Lebih lanjut, Sigit mengharapkan kasus serupa tidak akan terulang kembali. Sebaliknya, pihaknya juga terus bekerja sama dengan berbagai pihak agar kasus serupa tak boleh terulang.

"Ya yang jelas, sampai dengan hari ini Pangdam, Kapolda dan seluruh stakeholder bersama-sama bekerja untuk menghimbau agar peristiwa yang terjadi tidak terulang lagi," tukasnya.

Sebagai informasi, Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ketegangan dua kelompok pro Israel dan pro Palestina di Kota Bitung.

Dalam kasus ini, ketujuh tersangka langsung dilakukan proses penahanan. Namun, mereka ditetapkan pasal yang berbeda-beda dalam kasus ini.

Di antaranya, para tersangka ada yang ditetapkan dalam pasal penganiayaan maupun pasal pembunuhan. Adapun satu tersangka di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Baca juga: Pasca Dua Kelompok Bentrok di Bitung Sulut, Situasi Kondusif, Tokoh Lintas Agama Doa Bersama

Selain itu, satu korban tengah dirawat di rumah sakit karena kena senjata tajam (sajam) panah wayer dan satunya lagi korban penganiayaan.

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan melanggar pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman dalam kasus tersebut mencapai 15 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat