androidvodic.com

Selama 4 Tahun Gadis di Probolinggo Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Begini Modus Pelaku - News

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNNEW.COM,  PROBOLINGGO - NS (34) warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo tega mencabuli anak tirinya berinisial  Z hingga sebanyak 20 kali. 

Tersangka melakukan aksi pencabulan kepada anak tirinya sedari tahun 2019-2023 atau sejak Z berusia 9 tahun hingga menginjak 13 tahun. 

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sabani mengatakan, tersangka kerap melancarkan aksinya pada saat korban masih terjaga di penghujung malam dan kondisi rumah sepi.

Tersangka nyelonong masuk ke kamar korban dan begitu masuk kamar korban, tersangka berlagak perhatian.

Padahal itu merupakan siasat busuknya sebelum mencabuli korban. 

"Tersangka memberikan air putih dalam gelas serta menyuruh korban untuk meminumnya.

Baca juga: Bocah Usia 4 Tahun Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Pelaku Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kemudian meminta korban tidur. Di situlah tersangka langsung melakukan pencabulan," ungkapnya. 

Setelah melakukan pencabulan, tersangka selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada siapapun. 

Karena diancam, korban tidak berani melapor kepada keluarganya.

"Rangkaian perbuatan cabul tersangka ini berakhir karena korban merasa tidak kuat dengan perlakuan NS.

Akhirnya korban menceritakan nestapa yang dialaminya kepada pamannya. Mendengar curhatan itu, sang paman tak terima dan melapor ke Polres Probolinggo Kota," paparnya. 

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto mengatakan, usai menerima laporan dari keluarga korban, personel Reskrim bergerak cepat untuk mengamankan tersangka.

NS (34) warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, diciduk polisi, karena mencabuli anak tirinya puluhan kali, Rabu (29/11/2023).
NS (34) warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, diciduk polisi, karena mencabuli anak tirinya puluhan kali, Rabu (29/11/2023). (Istimewa/TribunJatim.com/Humas Polres Probolinggo Kota)

Tersangka diamankan di kediamannya, Rabu (29/11/2023). 

"Kami turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban maupun tersangka," jelasnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Subs Pasal 82 UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nestapa Gadis Probolinggo Dapat Perlakuan Bejat Ayah Tiri Bertahun-tahun, Air Putih Jadi Modus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat