androidvodic.com

Cabuli Anak Tiri yang Masih SD, Pria 62 Tahun di Gresik Diringkus Polisi - News

News - Satreskrim Polres Gresik, Jawa Timur tangkap seorang pria berinisial SP atas tindak pencabulan.

Pria berusia 62 tahun tersebut melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza.

"Tersangka SP kami amankan di Kecamatan Cerme, Gresik sekitar pukul 09.00 Wib,"

"Kami amankan dirumah dan kebetulan yang bersangkutan sedang santai di rumahnya," ujarnya.

Aksi bejat ayah tiri bermula pada beberapa bulan lalu sekira pukul 03.00 Wib dini hari, saat korban sedang tidur, tersangka tiba-tiba masuk kamar korban dan mendatangi korban yang sedang tertidur.

Baca juga: Aksi Cabul Ayah kepada Anak Terungkap Setelah Dipergoki Warga, Tukang Bakso Cabuli 15 Anak Laki-laki

Mawar, nama samaran korban, langsung terbangun. Melihat ayahnya mendekatinya. Tersangka SP langsung mengancam akan memukul Mawar jika tidak diam atau menuruti.

Selang beberapa menit, puas melancarkan nafsunya, SP kembali ke kamarnya.

Selang beberapa bulan kemudian, SP kembali mendatangi Mawar. Kali ini, dia masuk kamar korban pukul 06.30 Wib. SP lebih beringas lagi. Dia langsung mengunci pintu kamar.

Korban yang sedang tidur karena libur sekolah, pakaiannya langsung dilucuti satu persatu. Kemudian tersangka melampiaskan nafsu kepada anak tirinya.

Puas melampiaskan nafsu. SP buru-buru meninggalkan korban sendiri di dalam kamar. Agar perbuatan bejatnya tidak diketahui.

Mawar akhirnya berani melaporkan peristiwa ini kepada ibunya, SW. Mengetahui perbuatan suami sambungnya seperti itu, SW langsung melaporkan peristiwa ini ke polisi. Putrinya yang masih duduk di bangku SD sudah dinodai sang suami tiri berkali-kali.

"Tersangka SP sudah kami tahan, dan dijerat dengan Pasal 82 Jo. Pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Polisi Amankan Seorang Ayah di Gresik saat Sedang Santai, Berbuat Bejat ke Anak Sambung Masih SD

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat