androidvodic.com

Update Kasus Subang: Danu jadi Justice Collaborator, Berkas Perkara Diserahkan ke Kejati Jabar - News

News - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan Danu sebagai justice collaborator kasus pembunuhan ibu dan anak asal Subang, Jawa Barat, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Danu merupakan salah satu dari lima tersangka kasus pembunuhan yang terjadi dua tahun lalu.

Danu menjadi tersangka yang menyerahkan diri ke polisi dan mengungkap peran masing-masing tersangka.

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengatakan sejak menyerahkan diri, Danu ditempatkan di tempat khusus dan berbeda dari tempat Yosep yang ditahan di Rutan Polda Jabar.

Baca juga: Yosep dan Danu Jalani Rekonstruksi Kasus Subang, Bertemu di Warnet Kemudian ke Warung Pecel Lele

"Kami sudah sampaikan pada LPSK bahwa selama ini Danu sudah mendapat pengamanan khusus dari kita."

"Kita tempatkan di tempat khusus dan juga keluarganya kita berikan pengamanan," bebernya, Sabtu (2/12/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Kombes Pol Surawan menambahkan tiga tersangka lain, yakni Mimin, Arighi, dan Abi hingga kini belum ditahan.

Ketiganya menempuh pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Ia menyatakan siap menghadapi pra peradilan yang diajukan ketiga tersangka tersebut.

"Kita hadapi itu dulu, tidak ada masalah, itu kan hak tersangka."

"Kita menetapkan tersangka pada orang, dia punya hak juga untuk melakukan pra peradilan," lanjutnya.

Meski ketiga tersangka mengajukan pra peradilan, Polda Jabar telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).

"Enggak, tetap (berjalan). Kami sudah melimpahkan berkas perkara 3 hari lalu, kita memisahkan menjadi empat berkas semuanya," tuturnya.

Kombes Pol Surawan menerangkan hanya berkas perkara Arighi dan Abi yang disatukan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat