androidvodic.com

Motif Orang Tua di Tasikmalaya Aniaya Anak Kandung hingga Tewas, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara - News

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

News - Seorang anak berkebutuhan khusus di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat bernama Alif Nugraha (10) tewas dianiaya kedua orang tuanya.

Alif Nugraha sempat diasuh orang tua angkat dan dikembalikan ke orang tua kandung 7 bulan lalu.

Orang tua korban yang bernama Baihaki (61) dan Sumiati (50) telah ditangkap Polres Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan kedua tersangka menganiaya korban dengan cara mencubit, memukul, dan menampar.

Baca juga: Teganya Orang Tua di Tasikmalaya, Aniaya Anak Kandungnya Sendiri hingga Tewas

"Kedua tersangka yang menyebabkan anak berkebutuhan khusus wafat adalah orang tua kandungnya sendiri. Korban dianiaya selama tiga bulan terakhir sejak tinggal bersama mereka selama tujuh bulan," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto, Senin (4/12/2023).

Alasan penganiayaan karena kedua tersangka mengaku kesal Alif sering menangis saat meminta makan atau menolak dimandikan.

Alif Nugraha merupakan anak berkebutuhan khusus. Tubuh bagian kirinya tidak berfungsi sehingga korban harus menggunakan kursi roda di kesehariannya.

"Tersangka memang temperamental, sering berbuat kasar pada anaknya ini sampai akhirnya anaknya tersebut wafat. Kami juga sudah melakukan autopsi terhadap korban, dan dari hasil autopsi itu ditemukan adanya luka. Salah satunya adalah luka yang sampai ke organ vital, yang bisa menyebabkan kematian," ucap Suhardi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tasikmalaya, Iptu Ridwan Budiarta, menambahkan, bahwa kedua tersangka menganiaya korban menggunakan alat-alat seperti gayung, sapu, hingga sendok.

Baca juga: Motif Dokter di Kendari Aniaya Apoteker, Korban Dipukul dan Ditendang hingga Pingsan

"Jadi memang anak ini sering nangis kalau mau makan atau mandi, (maka) dilakukanlah kekerasan oleh tersangka," jelas Ridwan.

Ridwan mengatakan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti foto korban dalam kondisi sehat saat masih bersama ayah angkatnya yang bernama Samsul Munajat, foto korban bersama kedua orang tua kandungnya yang tampak dalam kondisi mengkhawatirkan. Selain itu juga ada bantal dan sarung dengan bekas luka darah, juga pakaian korban.

Akibat perbuatanya, pelaku terancam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP.

"Ancaman kurungannya 15 tahun penjara untuk masing-masing tersangka," ucap Ridwan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat