androidvodic.com

Mengaku Jadi Agen FBI dan Menipu Warga, Pria di Surabaya Dituntut 3,5 Tahun Penjara - News

News, SURABAYA - Vincentius Herliman dituntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (8/12/2023).

Vincentius menjadi terdakwa kasus penipuan.

Basuki Wiryawan selaku jaksa penuntut umum mengatakan, terdakwa Vincentius terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.

Baca juga: 22 Warga Garut Korban Penipuan Umrah Bodong Jatuh Pingsan di Terminal: Sebagian Ada yang Jual Tanah

"Menuntut terdakwa menjalani hukuman pidana selama 3 tahun 6 bulan, serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan," ujar Jaksa Basuki.

Mengaku agen FBI

Korban penipuan Vincentius adalah Rizki, pria yang ingin ongkang-ongkang kaki bisa mendapat uang miliaran rupiah.

Rizki dijanjikan uangnya bisa berbunga 35 persen dalam rentan waktu satu bulan.

Agar Rizki lebih tertarik, Vincentius mengaku sebagai agen Federal Bureau Of Investigation alias FBI.

Ditambah lagi, Vincentius juga mengaku sebagai konsultan Amerika Serikat dan Australia bidang specialist cyber crime.

Satu lagi Vincentius juga mengatakan dipercaya mengurus trading dana milik pejabat-pejabat TNI selama 20 tahun.

Selama mengurus uang trading diklaim tidak pernah kolaps atau bangkrut.

Alasannya dia memiliki keahlian di bidang digital. Sehingga dia bisa membuat trading dengan garansi zero loss alias tidak pernah rugi.

Baca juga: 2 Pasang Pasutri Raup Miliaran Rupiah dari Penipuan Investasi Skincare Bodong, Kini Terancam

Rizki pun tertarik memasrahkan uangnya senilai Rp 1 miliar kepada Vincentius.

Ternyata uang yang dijanjikan tidak pernah ada. Uang Rizki pun diembat sekira Rp 500 juta.

Vincentius dan Rizki sama-sama warga asal Surabaya. Pertemuan mereka berlangsung pada Februari 2023 lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat