Fakta Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Berawal dari Kasus Pencurian dan Temuan Kerangka Manusia - News
News - Kasus pembunuhan berantai yang dilakukan beberapa tahun lalu diungkap oleh Polres Wonogiri.
Pembunuhan berantai itu terungkap setelah ditemukannya kerangka manusia di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Girimarto, Wonogiri, Jawa Tengah.
Ternyata, kerangka itu merupakan kerangka dari dua orang korban, Agung Santosa, warga Kecamatan Trucuk, Klaten dan Sunaryo, warga kecamatan Jatipurno, Wonogiri.
Keduanya dihabisi oleh Sarmo dalam waktu berbeda.
Kini, Sarmo telah ditangkap dan ditahan oleh Polres Wonogiri.
Dihimpun News, Minggu (10/12/2023), berikut fakta-fakta dari kasus pembunuhan berantai yang terungkap di Wonogiri:
1. Penemuan kerangka berawal dari pengungkapan kasus pencurian
Terkuaknya kasus pembunuhan berantai itu berawal dari kasus pencurian gergaji mesin di Ngadirojo, Wonogiri yang diungkap polisi.
Dari pengembangan kasus pencurian itu, akhirnya terungkap kasus pembunuhan.
Adapun kerangka manusia itu ditemukan di Dusun Ciman, Desa Semagar, Kecamatan Girimarto pada Kamis (7/12/2023).
Berdasarkan keterangan warga sekitar, yakni Sugeng mengatakan salah satu kerangka manusia ditemukan di tempat pemotongan kayu.
Sementara, kerangka manusia lainnya ditemukan di tengah hutan.
"Ada 2 lokasi, yang pertama di alas sekitar 400 meter dari sini, lumayan jauh," kata Sugeng, Jumat (8/12/2023).
"Kemudian yang kedua digali di tempat pemotongan kayu," sambungnya.
Terkini Lainnya
Kasus pembunuhan berantai yang dilakukan beberapa tahun lalu diungkap oleh Polres Wonogiri.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Wanita di Luwu Tewas Dimangsa Ular Piton saat Hendak Beli Obat untuk Anaknya
Ular Piton Telan Ibu Rumah Tangga di Luwu Sulawesi Selatan, Suami Curiga Korban Tak Kunjung Pulang
LBH Padang Sebut Keluarga Siap Ekshumasi Jenazah Afif Maulana: Demi Keadilan
Polda Sumbar Tetap Buru Pihak yang Viralkan Kematian Afif Maulana: Nanti, Ketika Kasus Utama Selesai
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sebut Termohon Berbohong, Tony: Penangkapan Pegi Unprosedural