androidvodic.com

Pelaku Pembakaran Kantor Pemkab Jayapura dan Kantor Kemenag Diringkus, Polisi Ungkap Modus Pelaku - News

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

News, SENTANI - Pelaku pembakaran Kantor Kementerian Agama, Kantor Bupati Jayapura dan pembakaran alat berat di Jalan Kemiri, Sentani beberapa waktu lalu akhirnya terungkap.

Pelakunya, AR (22) diringkus Kepolisian Resor Jayapura.

"Menurut laporan dari Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen, awal mula tersangka membakar kantor Kementerian Agama Kamis (31/8/2023), pelaku berjalan kaki menuju salah satu bengkel untuk mengambil ban bekas," jelas Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Polisi Ignatius Benny Ady Prabowo melalui rilis diterima Tribun-Papua.com, Minggu (10/12/2023).

Setelah mengambil ban bekas, pelaku menuju kantor Bupati Kabupaten Jayapura melewati pagar samping kanan kantor tersebut.

Baca juga: Kebakaran di Palembang Menewaskan ODGJ, 4 Rumah Warga Ludes Terbakar

"Jadi, sekitar pukul 21.00 WIT, tersangka masuk melalui tembok pagar yang telah dijebol dan selanjutnya tersangka membakar ban bekas tersebut serta menaruhnya di outdoor AC bagian belakang Kantor Kementerian Agama," ungkap dia.

Tidak hanya membakar Kantor Kementerian Agama, AR juga mengulangi aksinya dengan membakar Kantor Bupati Jayapura tepatnya di Gedung A, Gedung D dan Kantor Litbang.

"Pada Minggu (28/10/2023) sekitar pukul 03.00 WIT, pelaku kembali membawa ban bekas yang selanjutnya pelaku membawanya melewati pagar samping kanan Kantor Pemda Jayapura dan membakar ban tersebut serta menaruhnya di atas kursi busa yang berada di Lorong Gedung A lantai 2," ujar Benny.

Sedangkan untuk pembakaran alat berat jenis excavator, kejadian bermula saat pelaku pulang setelah mandi di bendungan Kali Kemiri dan melihat excavator sedang terparkir sehingga muncul niat pelaku untuk membakarnya.

"Melihat excavator dalam keadaan kosong, pelaku menuju alat berat tersebut dan kemudian mengambil korek api dari sakunya dan mengarahkan korek api yang menyala tersebut ke arah kursi excavator," beber Benny.

Saat ini pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polres Jayapura guna penyelidikan lebih lanjut.

Selanjutnya pasal yang dikenakan pelaku yakni pasal Pasal 187 (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Baca juga: Kronologi Kebakaran TK SD Sumbangsih di Jaksel, Baru Selesai Direnovasi dan Murid Diliburkan Sepekan

Kantor Kemenag Kebakaran

Sebelumnya Gedung Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jayapura, Papua ludes terbakar, Jumat (1/9/2023) malam.

Diketahui bangunan kantor Kemenag ini berada di dalam komplek Perkantoran Bupati Jayapura.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat