Alasan Devid Habisi Sang Mantan, Sakit Hati Dijelek-jelekkan Sering 'Morotin' - News
News - Sakit hati karena sering dijelek-jelekkan sering minta uang atau 'morotin', membuat D alias Devid (19) tega menghabisi mantan kekasihnya.
NPM Ditemukan meninggal dunia di dalam kamar sebuah apartemen di bilangan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Mahasiswi 19 tahun tersebut ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dan tidak mengenakan busana.
Baca juga: Satu Keluarga di Malang yang Tewas Bunuh Diri Tinggalkan Wasiat kepada Anak, Ini Bunyinya
Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, polisi mengarah pada mantan kekasihnya itu. Devid tidak lama kemudian ditangkap polisi.
Polisi yang menggelar penyelidikan dan penyidikan pun mendapati fakta kunci.
Peristiwa berdarah itu terjadi saat NPM baru keluar kamar mandi.
Perempuan tersebut saat itu baru membersihkan dirinya, sekitar pukul 04.000 WIB.
Dikutip dari TribunnewsBogor.com, mulanya, NPM yang merupakan Mahasiswi STIKES Wijaya Husada Bogor dilaporkan hilang sejak Jumat (8/12/2023).
Usut punya usut, sehari sebelumnya, NPM bertemu dengan eks kekasihnya.
Mereka bertemu di kafe daerah Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Sakit Hati Jadi Alasan Pria di Maros Bunuh Ayah dan Anak di Ruko
Keduanya berbincang dan sepakat untuk memesan kamar di apartemen kawasan Tanah Sereal, Kota Bogor.
Devid membonceng mantan kekasihnya itu menggunakan sepeda motor.
Sementara sepeda motor NPM ditinggal di kafe.
"Sampai di lokasi, pelaku dan korban masuk kamar 603 memesan kamar selama 2 jam," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso pada siaran pers, Selasa (12/12/2023).
Terkini Lainnya
Sakit hati karena sering dijelek-jelekkan sering minta uang atau 'morotin', membuat D alias Devid (19) tega menghabisi mantan kekasihnya.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Puja Puji Susno Duadji untuk Hakim Eman Sulaeman: Hebat! Tak Terpengaruh Tekanan Uang dan Kekuasaan
Pegi Setiawan Bebas, Demokrat Minta Polisi Profesional Tetapkan Seseorang Jadi Tersangka
KY Minta Semua Pihak Hormati Putusan Hakim Eman Sulaeman yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Komnas HAM Lanjut Penyelidikan Pembunuhan Vina dan Eky
Status Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, DPR Pertanyakan Akuntabilitas Polda Jabar