androidvodic.com

Kemenkominfo Jamin Hacker Tidak Bisa Tembus Pusat Data Nasional di Cikarang - News

Laporan wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah membangun Pusat Data Nasional (PDN), salah satunya di Cikarang, Jawa Barat.

PDN nantinya akan menjadi penampungan data strategis di dalam satu wadah. 

Perihal pengamanan, Kemenkominfo menjamin keamanan dari PDN dari serangan siber pihak-pihak tak bertanggung jawab. 

Baca juga: LKPP Tegaskan Aturan Implementasi Peningkatan Penggunaan PDN dalam PBJP, Ini Kata Hendrar Prihadi

Tenaga Ahli Direktorat Layanan Aplikasi Informasi Pemerintahan (LAIP) Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Said Madrus menyebut PDN di Cikarang sengaja didesain secara isolated atau terisolasi dari akses luar. 

Data - data strategis yang tertampung di dalamnya juga ditempatkan di zona khusus yang konfidensial. Sehingga kata Madrus, secara teknis penyerang siber alias hacker tidak bisa masuk ke sistem PDN.

"Yang Cikarang ini kita desain itu ada isolated, jadi data itu tersimpan dalam zona khusus yang sangat confidential dan itu terisolasi. Kalau terisolasi secara teknis itu hacker atau yang lain nggak bisa masuk," kata Madrus dalam Talkshow 'Kedaulatan Data Indonesia bersama Kominfo' di Gedung Kompas Gramedia, Palmerah, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2023).

Selain itu sistem PDN juga menggunakan pengamanan berlapis. Misalnya saja menggunakan jaringan intra pemerintah untuk akses bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke PDN. Sementara akses PDN untuk dunia usaha menggunakan internet reverse proxy atau proksi terbalik. 

Tujuan penggunaan reverse proxy ini yaitu jika ada serangan siber yang menargetkan PDN, maka serangan tersebut sebenarnya hanya menyerang lapisan proxy saja. 

"Untuk akses ASN menggunakan jaringan intra pemerintah, intranet. Tapi akses ke dunia usaha, itu menggunakan internet reverse proxy, jadi bukan aplikasi yang sebenarnya, jadi aplikasi proxy ketika ada yang mau nyerang cuma diserang di proxy itu saja," kata dia. 

Baca juga: APEKSI Yakin Pembangunan di Daerah Lebih Akurat dengan Pusat Data Nasional

"Jadi tidak mengganggu layanan pemerintah," lanjut Madrus. 

Adapun pembangunan PDN mengacu pada amanat yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, dan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, UU Cipta Kerja, dan Perpres  Nomor 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Berdasarkan data Kemenkominfo, saat ini terdapat lebih dari 2.700 data center yang dimiliki oleh 629 instansi, baik instansi yang berada di tingkat pusat maupun di tingkat lokal. 

Kemenkominfo juga mencatat ada lebih dari 24.000 aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang dikembangkan oleh instansi-instansi tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat