androidvodic.com

Pelajar SMP di Surabaya Tewas saat Tawuran, 5 Remaja Ditetapkan Jadi Tersangka - News

News - Tawuran antar geng di Surabaya, Jawa Timur mengakibatkan tewasnya seorang pelajar SMP berinisial MC (15).

Tawuran antar geng tersebut terjadi Sabtu (9/12/2023) kemarin.

Sebanyak 16 saksi pun dimintai keterangan oleh pihak kepolisian atas kasus tersebut.

Dari 16 saksi, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka tawuran yang tewaskan MC.

AKBP Hendro Sukmono selaku Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, lima tersangka tersebut masih berusia belasan tahun.

"Lima tersangka itu masih berusia belasan tahun," ujar AKBP Hendro.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Tawuran yang Menewaskan Seorang Remaja, Kini Buru Pelaku Lainnya

Hendro menyebutkan, proses pemeriksaan berjalan dengan banyak drama lantaran sebagian besar saksi kerap berbelit-belit saat memberi keterangan.

Mengutip TribunJatim.com, lima tersangka tersebut adalah APS (17), JLS (18), GLS (17), MDP (17), dan PAP (18).

Kelimanya punya peranan yang berbeda.

APS dan JLS merupakan orang yang menghabisi nyawa korban dengan celurit.

Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Sedangkan lainnya adalah pemilik senjata tajam berjenis celurit.

Sedangkan, GLS, MDP, dan PAP dikenai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan sajam.

Untuk mencegah hal serupa terjadi, pihak kepolisian lakukan blusukan ke dalam gang untuk memberikan sosialisasi ke remaja, supaya tidak mencari jati diri dengan cara yang salah.

Baca juga: Siswa SMP di Surabaya Diduga Tewas Dibacok, Polisi: Meninggal usai Terlibat Tawuran

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat