Oknum Polisi di Palembang Ancam Warga Pakai Pisau, Kapolrestabes Sebut Itu Dongkrak - News
News - Inilah kabar terbaru soal oknum polisi bernama Bripka Edi Purwanto yang melakukan pengancaman menggunakan diduga senjata tajam (sajam) berjenis pisau ke warga.
Video pengancaman tersebut pun beredar di media sosial.
Kini, Bripka Edi telah diamankan dan kasusnya telah ditangani oleh Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihartono pun mengonfirmasi hal tersebut.
Ia mengatakan, Bripka Edi Purwanto kini dikenakan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.
Tersangka pun terancam kurungan penjara di bawah lima tahun.
Baca juga: Oknum Polisi yang Ancam Warga Kini Ditahan, Ini Kata Kapolres Palembang
"Sanksinya sesuai dengan yang disangkakan pasal 335 KUHP itu, dibawah lima tahun ancaman penjara. Namun kita lihat tergantung kebijakan dari proses penyidikan ke depannya. Tersangka tetap ditahan, " ujar Harryo, Selasa (19/12/2023).
Selain itu, kini Bripka Edi telah ditempatkan di penempatan khusus.
Propam Polda Sumatera Selatan pun telah menjemput yang bersangkutan.
"Tadi sudah ada penjemputan dari Propam Polda dan yang bersangkutan akan dilakukan penempatan secara khusus di Mapolda Sumsel, " jelasnya.
Harryo mengatakan, tersangka melakukan pengancaman menggunakan dongkrak kecil yang menyerupai sajam.
"Senjata itu sudah tersimpan di dalam mobilnya dan ternyata bukan pisau tapi dongkrak kecil, " katanya.
Baca juga: Oknum Polisi di Palembang Ancam Warga Pakai Sajam, Kapolres: Kena Pasal Pengancaman
Selain itu, korban yang bernama Dodi juga membuka pintu damai.
"Saya mau mediasi mau damai," kata Dodi, dikutip dari Sripoku.com.
Terkini Lainnya
Harryo mengatakan, tersangka melakukan pengancaman menggunakan dongkrak kecil yang menyerupai sajam.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
6 Kuasa Hukum yang Vokal Membela & Berhasil Bebaskan Pegi: Toni RM, Marwan Iswandi, Sugianti Iriani
Kondisi Wartawan Tribata TV dan Keluarga yang Tewas akibat Rumah Dibakar, Dokter: Lukanya Maksimal
Dua Eksekutor Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Ditangkap, Keluarga Sebut ada Dalang Pembunuhan
4 Dampak Dikabulkannya Praperadilan Pegi Setiawan: Saka Tatal Ajukan PK, Polda Jabar Banjir Kritik
Polres Jombang Klarifikasi Terkait Isu Anggota Polisi Ditusuk Istrinya Pakai Obeng